Gender Analysis Pathway
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Pelayanan Penanaman Modal
Kegiatan:
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang efektif dan efisien 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat
Data Umum:
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 11 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN
Staff ASN Perempuan : 2 Laki - Laki : 1
Tenaga Kontrak Perempuan : 3 Laki - Laki : 5
-
-
Akses:
Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi mengenai sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sama.
Partisipasi:
Proporsi pemilik usaha perempuan yang mengikuti sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha lebih besar dibandingkan laki - laki.
Kontrol:
Pelaksana kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah setara antara Pejabat Fungsional perempuan dengan Laki-laki
Manfaat:
Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki laki ataupun perempuan
Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan NonPerizinan. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait. Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi. Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah mencukupi yakni Sistem Elektronik Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan NonPerizinan. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait. Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi. Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah mencukupi yakni Sistem Elektronik Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ını telah memadai dimana terdapat Fasilitas Bagi disabilitas dan Ruang Laktasi bagi Ibu menyusui yang datang ke unit perizinan Jumlah pelaksanaan perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) kegiatan. Output : Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan kegiatan melalui sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari - Desember 2023 sebanyak 5.000 pelaku usaha dengan rincian - laki — laki : 1.000 (20%) pelaku usaha -Perempuan : 4.000(80%) pelaku usaha. Outcome : Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah melakukan Iegalitas sebanyak 5.000 Pelaku usaha. Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kegiatan usahanya Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakatyang efektif dan efisien; 2.Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3.Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4.Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan pelayanan perizinan berusaha baik online atau offline, dengan cara 1. Memverifikasi berkas permohonan perizinan berusaha; 2. Memberikan informasi terkait permohonan berkas perizinan berusaha kepada seluruh lapisan masyarakat ; 3. Menangani pengaduan terkait berkas permohonan perizinan Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 11 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN : Pejabat Fungsional Perempuan : 1 Laki – Laki : 1 Staff ASN Perempuan: 1 Laki - Laki : 1 Tenaga Kontrak Perempuan : 3 Laki - Laki : 5 Jumlah pelaksanaan perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) kegiatan
Output:
Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan kegiatan melalui sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari - Desember 2023 sebanyak 5.000 pelaku usaha dengan rincian - laki — laki : 1.000 (20%) pelaku usaha -Perempuan : 4.000(80%) pelaku usaha.
Outcome:
Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah melakukan Iegalitas sebanyak 5.000 Pelaku usaha.