Gender Analysis Pathway
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
Kegiatan:
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan unit kompetensi
Sub Kegiatan:
Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran
Data Umum:
- Target Jumlah peserta Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah 120 orang
- Target jumlah pencari kerja yang mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi 912 orang.
- Jumlah pencari kerja yang memiliki kompetensi yang difasilitasi Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah 80 orang, dengan persentase L = 65 orang (54%) P = 55 orang (46%)
-
-
Akses:
Peserta kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah peserta yang telah mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
Partisipasi:
Peserta Kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan adalah mereka yang telah dinyatakan lulus Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi .
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja dilakukan oleh pejabat struktural yang terdiri : L= 2 orang P= 1 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah peserta yang telah mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi
1. Waktu pelaksanaan terbatas 2. Anggaran terbatas 1. Perusahaan yang berkenan ditempati magang terbatas. 2. Mulai adanya perubahan anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran dengan memperhatikan angka keterwakilan laki-laki dan perempuan sama persentasenya karena sudah bergesernya pola pikir yang bekerja tidak hanya laki-laki. Peningkatan persentase pencari kerja terserap pada pasar kerja formal. Proporsi Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja pada tahun 2021 (Fasilitasi Magang Bagi Pencari Kerja yang Memiliki Kompetensi ) adalah : L = 56% P = 44%
Output:
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja
Outcome:
Mengurangi angka pengangguran