Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Kegiatan:
Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya
Sub Kegiatan:
Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Melakukan pembinaan pada toko kelontong yang menjadi anggota koperasi toko kelontong 31 kecamatan agar meningkat perekonomiannya, serta pasar yang okupansinya harus meningkat
Data Umum:
Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan di Kota Surabaya yang dibina tahun 2022 sebanyak 500 pelaku usaha dan pedagang di 12 lokasi pasar sesuai perencanaan tahunan
Pelaku usaha distribusi perdagangan terdiri dari toko kelontong yang telah tergabung dalam koperasi toko kelontong di 31 kecamatan di Kota Surabaya dan pedagang pasar pada 12 lokasi pasar
Kegiatan tahun 2021 melakukan pendampingan secara intensif ke toko kelontong sedangkan tahun 2022 hanya melakukan pendampingan melalui Koperasi Toko Kelontong di 31 Kecamatan pada bidang Koperasi dan Pendampingan melalui aplikasi Peken serta fasilitasi untuk mendapatkan harga bahan pokok dengan lebih murah
Fasilitasi Pelaku usaha distribusi perdagangan toko kelontong tersebut setelah masuk ke dalam aplikasi Peken
Pelaku usaha distribusi perdagangan juga diberikan pendampingan berupa fasilitasi tempat kulakan dengan harga murah Pedagang pasar diberikan pendampingan berupa penyediaan stan pasar dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akses:
Adanya ksamaan infoermasi tentang Pembinaan terhadap pelaku usaha distribusi perdagangan melalui aplikasi Peken dan pendamping masing-masing pasar Pelaku Usaha Toko Kelontong : L = 35% P = 65% Pedagang Pasar L = 60% P = 40%
Partisipasi:
Partisipan kegiatan pembinaan pelaku usaha toko kelontong didominasi perempuan, sedangkan pembinaan pedagang pasar didominasi laki-laki.
Kontrol:
Kegiatan Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki
Manfaat:
Meningkatkan daya saing pelaku usaha distribusi perdagangan baik laki-laki maupun perempuan
- Pimpinan yang berwawasan gender masih relative sedikit - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha toko kelontong yang lebih aktif adalah perempuanSDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Pelaku usaha toko kelontong mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga menghasilkan secondary income - Pelaku usaha pedagang pasar mayoritas dari gender laki-laki karena berdagang di pasar adalah penghasilan utama Meningkatnya daya saing pelaku usaha toko kelontong dan pedagang pasar yang responsive gender Bentuk pembinaan pada pelaku usaha sarana distribusi perdagangan : 1. Melakukan pembinaan pelaku usaha toko kelontong yang telah tergabung dalam aplikasi Peken 2. Melakukan pembinaan pelaku usaha pedagang pasar yang telah difasilitasi stan di pasar dan mengaktifkan pedagang yang tidak aktif dengan menerapkan tata tertib pasar yang telah dibuat oleh dinas Rencana anggaran tahun 2022 akan memfasilitasi 500 pelaku usaha distribusi perdagangan sesuai perencanaan tahunan Pembinaan pelaku usaha toko kelontong L = 35% P = 65% Pembinaan pelaku usaha pedagang pasar L = 60% P = 40%
Output:
Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi berbasis gender Untuk pelaku usaha toko kelontong L = 35% P = 65% Untuk pelaku usaha pedagang pasar L = 60% P = 40%
Outcome:
Terdapat pelaku usaha sarana distribusi perdagangan yang kompeten dan responsive gender