Gender Analysis Pathway
Kecamatan Kenjeran

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Kelurahan Bulak Banteng
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (Kelurahan Bulak Banteng)
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Data Umum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
• Tugas seksi pemerintahan dan pelayanan publik kelurahan adalah melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, melaksanakan administrasi kependudukan dan pertanahan, melaksanakan fasilitasi administrasi pajak daerah dan retribusi, serta melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/ non perizinan; • Terdapat Loket Pelayanan Publik dengan 3 petugas di Kantor Kelurahan Bulak Banteng; • Berdasarkan data profil Kelurahan, Jumlah penduduk Kelurahan Bulak Banteng sebanyak 35.942 jiwa terdiri dari 18.223 laki-laki dan 17.719 perempuan
• Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128 menyebutkan bahwa 1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, 2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus, 3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum; • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 129 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mandapatkan air susu ibu secara ekslusif; • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu Pasal 10 tentang Persyaratan kesehatan Ruang ASI dan Pasal 11 tentang Sarana dan Prasarana Pendukung Ruang ASI
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Pasal 34 Ayat 3 menyatakan bahwa Penempatan Toilet sebagaimana dimaksud harus terpisah antara laki laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas; dan • Berdasarkan data kepegawaian, Jumlah pegawai Kelurahan Bulak Banteng sebanyak 24 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 7 perempuan
• Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya pasal 13 menyebutkan bahwa salah satu tugas kelurahan adalah melaksanakan pelayanan masyarakat; dan • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 menyebutkan bahwa salah satu asas Penyelenggaraan pelayanan publik adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
Akses:
1. Loket Pelayanan Publik belum terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, Lansia; 2. Kurangnya informasi mengenai pentingnya pemberian ASI kepada bayi; 3. Toilet yang ada di lingkungan kantor Kelurahan Bulak Banteng hanya ada 1 dan masih belum terpisah gender; 4. Belum ada tangga/ jalur landai/ ramp untuk penyandang disabilitas di Loket Pelayanan Publik Kelurahan Bulak Banteng.
Partisipasi:
1. Melakukan pelayanan publik lebih mendahulukan warga penyandang disabilitas dan perempuan dengan usia senja; 2. Membantu warga apabila mengalami kesulitan dalam proses pelayanan publik 1. Menggunakan ruang layanan Bidan Kelurahan yang diberi selambu; 2. Hanya menggunakan nursing cover 1. Menggunakan toilet pengunjung di area Loket Pelayanan Publik Kelurahan Bulak Banteng 1. Menugaskan Staf Kelurahan Bulak Banteng untuk membantu penyandang disabilitas.
Kontrol:
1. Menyediakan petugas laki – laki dan perempuan dalam pelayanan publik; 2. Menyediakan ruang tunggu yang dilengkapi dengan meja kursi, dan peralatan pelayanan lainnya (seperti, banner informasi pelayanan) untuk meningkatkan kualitas pelayanan; 1. Menyediakan ruang laktasi yang dilengkapi dengan sarpras pendukung berupa lemari pendingin tempat penyimpanan ASI 1. Menyediakan toilet yang terpisah gender 1. Menyediakan tangga/ jalur landai/ ramp untuk penyandang disabilitas di Loket Pelayanan Publik Kelurahan Bulak Banteng.
Manfaat:
1. Dengan menyediakan petugas laki-laki dan perempuan, maka akan dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat dan tepat waktu; 2. Dengan menyediakan ruang tunggu, maka dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 1. Memudahkan ibu-ibu yang sedang menyusui balitanya atau menjadi ruang privasi untuk memerah ASI; 2. Meningkatkan Ibu pekerja untuk dapat memberikan ASI Ekslusif bagi bayi 1. Dengan adanya toilet yang terpisah gender dapat memberikan kenyamanan bagi pegawai Kelurahan Bulak Banteng 1. Memudahkan mobilitas bagi penyandang disabilitas.
1. Belum adanya Loket Pelayanan Publik yang terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, Lansia, dan Penyandang Disabilitas; 2. Keterbatasan penyediaan sarpras berdasarkan gender 1. Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung yang ada di Ruang Laktasi 1. Keterbatasan penyediaan toilet; 2. Kurangnya informasi mengenai penyakit yang ditimbulkan dari pemakaian toilet bersama; 3. Kurangnya kepedulian akan kesehatan perempuan 1. Keterbatasan penyediaan tangga/ jalur landai/ ramp untuk penyandang disabilitas; 2. Kurangnya informasi mengenai pentingnya fasilitas umum yang digunakan khusus untuk penyandang disabilitas; dan 3. Kurangnya kepedulian akan keamanan dan keselamatan penyandang disabilitas 1. Warga pemohon Pelayanan Publik mayoritas adalah laki – laki; 2. Jumlah petugas Loket Pelayanan Publik terbatas dan tidak sebanding antara petugas laki-laki dan perempuan; 3. Jumlah Warga pemohon Pelayanan Publik antara laki-laki dan perempuan sama banyaknya serta lansia dan penyandang disabilitas jarang/ sedikit, sehingga Loket Pelayanan Publik tidak terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, Lansia, dan Penyandang Disabilitas 1. Perlunya penyimpanan ASI ekslusif bagi bayi-bayi pegawai selama jam kantor 1. Masyarakat kurang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar; 2. Mayoritas pegawai Kelurahan Bulak Banteng adalah laki-laki 1. Masyarakat beranggapan bahwa penyandang disabilitas merasa nyaman menggunakan fasilitas umum yang digunakan oleh orang sehat/ normal; 2. Kurangnya kepedulian/ empati masyarakat terhadap kebutuhan fasilitas umum yang digunakan khusus untuk penyandang disabilitas; dan 3. Penyandang disabilitas dianggap kaum rentan dan minoritas. 1. Membangun Loket Pelayanan Publik yang terpisah gender dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan utamanya kaum wanita lansia dan penyandang disabilitas; 2. Membangun Ruang Laktasi dengan tujuan untuk untuk mendukung lancarnya program ASI eksklusif; 3. Membangun toilet yang terpisah gender dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan utamanya kaum wanita dan penyandang disabilitas; dan 4. Membangun tangga/ jalur landai/ ramp untuk penyandang disabilitas dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penyandang disabilitas. 1. Penyediaan Loket Pelayanan Publik yang terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, Lansia, dan Penyandang Disabilitas; 2. Penyediaan Ruang Laktasi; 3. Penyediaan toilet terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas Penyediaan toilet terpisah antara Laki-Laki, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas; dan 4. Penyediaan tangga/ jalur landai/ ramp untuk penyandang disabilitas. 1. Terdapat Loket Pelayanan Publik dengan 3 petugas di Kantor Kelurahan Bulak Banteng; 2. Pentingnya pemenuhan gizi melalui pemberian ASI Eksklusif yang diberikan kepada bayi- bayi warga pemohon layanan publik dan pegawai Kelurahan Bulak Banteng; 3. Jumlah pegawai Kelurahan Bulak Banteng 24 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 7 perempuan; 4. Jumlah penduduk Kelurahan Bulak Banteng 35.942 jiwa terdiri dari 18.223 laki-laki dan 17.719 perempuan.
Output:
1. Pelayanan publik tersampaikan dengan cepat, akurat dan tepat waktu sehingga dapat memenuhi target nilai Indikator Kepuasan Masyarakat (IKM); 2. Mensukseskan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dalam rangka seribu hari pertama kehidupan melalui program Pemberian ASI eksklusif dengan adanya ruang laktasi; 3. Meningkatkan kenyamanan baik pegawai maupun warga penerima layanan utamanya kaum perempuan dan penyandang disabilitas; 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Outcome:
1. Pengguna Layanan dapat terpenuhi urusannya dengan mendapatkan pelayanan yang optimal dari petugas loket yang ada; 2. Pelayanan tersampaikan dengan cepat, akurat dan tepat waktu; 3. Bayi pegawai maupun warga penerima layanan menjadi sehat karena tetap mendapatkan asupan ASI; 4. Penyakit yang ditimbulkan dari pemakaian toilet bersama berkurang; 5. Penyakit infeksi saluran kencing pada perempuan berkurang; 6. Warga penyandang disabilitas terpenuhi haknya untuk hidup sejajar di masyarakat.