Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sawahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Sawahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terwujudnya situasi tentram dan kondusif bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
Data Umum:
Peraturan Daerah dan Program yang Diterapkan
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Sawahan.
Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporakan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga diwilayah Kecamatan Sawahan sangat koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Kontrol:
Masyarakat bersama dengan tiga pilar/ aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan
Manfaat:
Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di Lingkungannya
1. Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyrakat 2. Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran 3. Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku 1. Minimnya pengetahuan masyrakat terhadap peraturan daerah 2. Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui dari bermacam media 3. Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif 4. Minimnya kesadaran masyarakat akan pemahaman peraturan daerah Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat diwilayah Kecamatan Sawahan 1. Mengadakan patroli gabungan tiga pilar 2. Berkoordinasi dengan aparat terkait 3. Mengadakan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap 1. Melaksanakan patroli bersama setiap hari 2. Penaganan langsung di lokasi kejadian 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada ketua RT/RW
Output:
1. Tercapainya sinergitas dengan aparat terkait seperti Kepolisian, TNI dan instansi vertikal di wilayah kecamatan Sawahan 2. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyrakat wilayah Kecamatan Sawahan Indikator Kegiatan: Jumlah laporan yang ditangani 12 Laporan Indikator Program: Presentase keamanan dan ketertiban perundang-undangan yang dinilai baik oleh masyrakat