Gender Analysis Pathway
Kecamatan Genteng

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
Data Umum:
Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi
Pelaksanaan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jumlah petugas pelayanan adminduk : Laki-laki Perempuan Jumlah warga se kecamatan Genteng Laki-laki Perempuan Jumlah berkas pengurusan pelayanan adminduk setiap bulan
-
-
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait dengan pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
Partisipasi:
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
Kontrol:
Tim pelayanan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Genteng dimana jumlah petugas laki-laki dan perempuan sudah seimbang
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki – laki dan perempuan menerima manfaat pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik
- Sarana dan Prasarana, SDM , kemauan dan itikad pelaksana dalam melaksanakan pelayanan publik - Kurangnya pemahaman tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standart pelayanan - Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya kepemilikan dan updating data terkait dengan dokumen kependudukan Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif terkait dengan updating data kependudukan - melakukan pendataan dan sosialisasi melalui peningkatan keterlibatan RT rintisan Kalimasada - melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan Kegiatan sosialisasi dilaksanakan setiap bulan Pelaksanaan koordinasi dengan Dispenduk saat ada permasalahan yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat Pembuatan SOP Pelayanan dilakukan updating setiap 1 tahun sekali
Output:
Terdapatnya data kependudukan yang akurat Terselesaikannya permasalahan kependudukan warga Peningkatan kualitas pelayanan kependudukan
Outcome:
Indikator program : Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat Indikator sub kegiatan : Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat Indikator sub kegiatan : Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan