Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat |
Data Umum:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
-
-
-
|
Akses:
Proses penertiban dilakukan sesuai peraturan yang berlaku
Partisipasi:
Semua pihak yang bertangg jawab dalam penyelesaian konflik
Kontrol:
Koordinasi dengan aparat terkait bilamana terjadi konflik di lingkungan setempat, sehingga mudah dalam penanganannya
Manfaat:
Meminimalisir terjadi konflik di lingkungan warga |
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman warga terkait permasalahan yang dapat menimbulkan konflik eksternal - Minimnya pengawasan dari aparat terkait, sehingga mudah menimbulkan masalah | - Pengaruh buruk dari luar lingkungan melalui berbagai macam media. | Meningkat nya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif | keterlibatan semua pihak dalam penanganan konflik yang terjadi, dengan cara Menjalin komunikasi antar warga Berkoordinasi dengan aparat terkait | Kegiatan di lakukan setiap 1 bulan sekali |
Output:
Tercpainya pelaksanaan konflik dalam masalah yang ada di masyrakat
Outcome:
Warga sekitar merasa aman dan terlindungi |