Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gayungan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan yang dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal dan meningkatkan penyelesaian berkas perijinan Non Usaha
Data Umum:
Jumlah penduduk di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Laki-laki sebanyak 48883 dan Perempuan sebanyak 49067
Jumlah warga yang mengurus IMB laki-laki sebanyak 39
Jumlah warga yang mengurus melakukan pengurusan dan perempuan sebanyak 33
Jumlah yang sudah mengurus IMB sebanyak 72 berkas
Jumlah target pengurusan IMB di Kecamatan Gayungan untuk Tahun 2023 sebanyak 100 berkas
Akses:
Adanya kesamaan akses antara laik-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB
Partisipasi:
Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB
Kontrol:
Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L= 14 dan P= 13 sedangkan Non ASN L = 22 dan P = 9 Kel. Menangga ASN L = 6 dan P = 9 sedangkan Non ASN L = 4 dan P = 6 Kel. Dukuh Menangal ASN L=3 dan P=6 sedangkan Non ASN L=7 dan P= 4 Kel Ketintang ASN L = 6 dan P = 5 sedangkan Non ASN L = 7 dan P = 4 Kel. Gayungan L : 3 P : 6 L : 7 P : 4
Manfaat:
Makin banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan memiliki IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi 2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha maih terbatas 3. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai 4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudha jelas sesuai Perwali Noor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan 1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih terbatas 2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB 3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB 2. 1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif 2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja 1. Sosialisasi peraturan permohonan perijinan IMB 2. Survey dan Menghimpun data berkas administrasi perizinan non usaha (IMB) 3. Memverifikasi berkas administrasi perizinan non Usaha (IMB) 1. Jumlah penduduk di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Laki-laki sebanyak 48883 dan Perempuan sebanyak 49067 2. Jumlah Responden dari Survei yang dilakukan oleh Kecamatan Gayungan Laki-laki sebanyak 150 dan Perempuan sebanyak 50 3. Jumlah warga yang mengurus melakukan pengurusan IMB laki-laki sebanyak 39 dan perempuan sebanyak 33 4. Jumlah yang sudah mengurus IMB sebanyak 72 berkas 5. umlah target pengurusan IMB di Kecamatan Gayungan untuk Tahun 2023 sebanyak 100 berkas
Output:
1. Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas IMB 100 persen dari jumlah persil