Gender Analysis Pathway
Kecamatan Semampir

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terwujudnya pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja. dan penertiban terhadap pelanggaran Perda
Data Umum:
Pengendalian wilayah yang rawan dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik dengan berkoordinasi dengan TNI dan POLRI
Jumlah Penduduk Kecamatan Semampir : L : 91..135 P : 90.706
.
.
.
Akses:
Kecenderungan petugas lebih banyak laki-laki dari pada perempuan
Partisipasi:
Masih banyak petugas perempuan yang kurang dilibatkan dalam kegiatan ini
Kontrol:
Kasi Trantibum memberikan kesempatan lebih petugas Perempuan
Manfaat:
Kesempatan petugas perempuan lebih banyak
Sedikitnya petugas perempuan yang disediakan POL PP Kecamatan L :10 P:2 TNI (Koramil 0830/02 Semampir) L : 5 P: 0 POLRI (Polsek Semampir) L : 5 P: 0 1. Masih banyaknya PKL melanggar perda mengingat Kecamatan Genteng termasuk pusat perdagangan, jasa, perbelanjaan dan pertumbuhan PKL yang selalu meningkat 2. Meningkatnya pembangunan pendestrian dan normalisasi saluran/gorong-gorong perlu pengawasan yang intensif 3. Adanya PKL, PSK, Anjal, Gepeng, dan masyarakat yang melanggar Perda menolak/melarikan diri dilakukan pendataan Terpenuhinya ketentraman dan ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Semampir berKoordinasi dengan TNI, POLRI dalam hal Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan 1. Identifikasi wilayah yang rawan menganggu ketentraman dan ketertiban umum di fasilitas publik seperti PKL,Anjal, Gepeng,Reklame, Bangunan Liar dan masyarakat yang melanggar Perda 2. Pengawasan wilayah 3. Pengendalian wilayah
Output:
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Outcome:
Pendataan dan evaluasi pelanggar Perda