Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sumurwelut
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Mengembangkan dan meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Sumurwelut L: 2.651 orang P: 2.320 orang Jumlah KK di Kel Sumurwelut Th 2022: 1562 KK
Ketersediaan Balai RW Th 2022:
Ada : 3 RW
Kondisi Balai RW Th 2022:
Baik: -
Rusak Ringan : 2
Rusak Berat: 1
Jumlah Ketua RW 2022
L: 3 orang
P: 0 orang
Jumlah Ormas Th 2022:
1. Kader Surabaya Hebat (KSH) :
L : 3 orang
P: 56 orang
2. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga):
L: 0
P: 25
3. Pokmas Karang Werda:
L: 2 orang
P: 9 orang
4. Pokmas KTPR:
L : 3 orang
P : 1 orang
5. Pokmas Forum Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Masyarakat:
L: 12
P: 2
6. Pokmas Bank Sampah Guyub Asri:
L: 0
P: 6
7. Pokmas Bank Sampah Mitra Resik:
L: 0
P: 6
- Kurangnya sarana untuk mendukung peningkatan pemberdayaan warga sumurwelut
- Kurangnya pengetahuan dalam meningkatkan ekonomi warga sumurwelut
Memberikan kesempatan kepada warga sumurwelut dalam mengembangkan potensi dan perekonomian pada kegiatan pemberdayaan masyarakat
|
Akses:
Pokmas/Ormas mendapatkan akses kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
Partisipasi:
Pokmas/Ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif
Kontrol:
Pokmas/Ormas dapat mengembangkan potensi dan kegiatannya serta mendapatkan pembinaan dari Kelurahan
Manfaat:
Pokmas/Ormas dapat meningkatkan perekonomiannya |
Belum adanya anggaran tahun 2021 untuk Pemberdayaan Masyarakat | Penyedia yang memenuhi kriteria pengadaan terbatas | Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan kegiatan permakanan kepada Lansia, PACA, Yatim/Piatu/Yatim piatu guna meningkatkan potensi, kegiatan dan ekonomi masyarakat (Pokmas) | 1. Permakanan Lansia 2. Permakanan PACA 3. Permakanan Yatim/Piatu/Yatim Piatu | 1. Pada tahun 2021, Pokmas/Ormas belum mendapatkan peluang untuk meningkatkan potensi dan ekonominya. 2. Pengadaan yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dengan melihat anggaran yang tersedia |
Output:
1. Ekonomi Masyarakat Kelurahan Sumurwelut Meningkatkan. 2. Meningkatnya kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Sumurwelut.
Outcome:
Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat |