Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Kegiatan:
Penyediaan Layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Tujuan Sub Kegiatan:
Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan.
Data Umum:
1. Data Kependudukan warga Kota Surabaya padat tahun 2022 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 2.936.833 jiwa, dengan rincian sebagai berikut : L : 1.449.930 jiwa (49,37%) P : 1.486.903 jiwa (50,63%) 2. Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2022 sebanyak 2.960.779 jiwa (100,8%) 3. Data kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2022 menurut proyeksi adalah kurang lebih 2.928.058 jiwa dengan rincian: L : 1.445.775 jiwa (49,38%) P : 1.482.283 jiwa (50,62%)
Dalam rangka pemenuhan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) paling sedikit 95 persen dari warga kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk dalam kategori MBR.
Selama tahun 2022, iuran BPJS penduduk kota Surabaya yang terbayar denganPenerima Bantuan Iuran (PBI)-APBD sebanyak 927.529 orang, dengan jumlah laki-laki 460.887 (49,69%) dan perempuan 466.642 (50,31%)
Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2022 : 44 RS (74%)
Klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2022 : 12 klinik utama
Akses:
Akses laki-laki dan perempuan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta
Partisipasi:
Kemudahan rujukan bagi peserta laki-laki sama dengan peserta perempuan
Kontrol:
Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan
Manfaat:
Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk dalam kategori MBR akan mendapatkan pembiayaan iuran BPJS setiap bulan.
1. Keterbatasan SDM di Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta 2. Keterbatasan sarana dan prasarana di Puskesmas 3. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta cukup besar 1. Masih ada penduduk kota Surabaya yang belum memiliki akses JKN dikarenakan masalah administrasi kependudukan seperti tidak ada KTP atau NIK 2. Masih ada rumah sakit atau klinik utama yang belum bekerja sama dengan BPJS sehingga belum semua RS/klinik utama bisa diakses oleh penduduk kota Surabaya dengan penjaminan BPJS 3. Masih ada masyarakat/penduduk kota Surabaya yang belum mengetahui/ memahami tentang program JKS. Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan yang berkeadilan gender 1. Penyebaran informasi melalui media sosial maupun media langsung ketika ada kegiatan pelayanan ke masyarakat 2. Koordinasi dengan Dispendukcapil dan Dinas Sosial terkait penduduk Kota Surabaya yang menemui kesulitan dalam keikutsertaan KS dikarenakan masalah administrasi kependudukan serta status MBR 3. Advokasi ke RS/klinik utama di Kota Surabaya yang belum bekerjasama dengan BPJS untuk ikut bergabung 4. Kerjasama dengan BPJS dan Advokasi ke BPJS tentang kebijakan layanan peserta BPJS 1. Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2022 sebanyak 2.960.779 jiwa (100,8%), jika melihat angka ini terjadi dinamika penduduk yang dipengaruhi kelahiran dan migrasi penduduk. Angka kepesertaan BPJS tinggi. 2. Jumlah RS yang bekerjasama dengan BPJS sebanyak 42 RS (74%)
Output:
1. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program JKS Kota Surabaya 2. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait pendaftaran kepesertaan JKS Pemda 3. Jumlah RS kota Surabaya yang bekerjasama dengan BPJS dan bisa memberikan pelayanan 100%
Outcome:
1. Jumlah Penduduk Surabaya yang mempunyai penjaminan kesehatan dan berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait layanan yang diterima peserta JKS 2. Peningkatan jumlah warga Surabaya yang memiliki penjaminan kesehatan baik melalui PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemda, APBN, maupun mandiri