Gender Analysis Pathway
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Kegiatan:
Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota
Data Umum:
Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Jumlah Anak tahun 2022 +/- 883.413 orang
Tahun 2023 target sebanyak 150 orang mendapat layanan pengaduan
Jumlah kasus kekerasan termasuk, Anak Berhadapan Hukum dan trafficking yang dilaporkan tahun 2022 L : 64 kasus P : 90 kasus
Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2022 L : 130 kasus P : 88 kasus
Akses:
Semua anak baik laki dan perempuan dapat melakukan pengaduan
Partisipasi:
Anak perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait kekerasan
Kontrol:
Semua orang yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan
Manfaat:
Kegiatan ini memberikan manfaat secara psikologis terhadap anak baik perempuan maupun laki laki
Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan disesuaikan dengan kasus yang ada, sedangkan petugas perempuan jumlahnya lebih sedikit daripada laki laki Sub kegiatan ini fokus dalam pemberian layanan pengaduan terhadap permasalahan pada anak Anak baik laki laki maupun Perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan Masih ada permasalahan anak yang belum terlaporkan Memfasilitasi upaya perlindungan terhadap anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) 1. Pemenuhan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 2. Membuka layanan pengaduan secara luas 3. Melakukan pendampingan psikologis baik oleh konselor maupun psikolog 4. Melaksanakan Rapat Penguatan Jejaring UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 5. Pembinaan Anak bermasalah melalui Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan Tahun 2023 target sebanyak 150 orang mendapat layanan pengaduan Jumlah kasus kekerasan termasuk, Anak Berhadapan Hukum dan trafficking yang dilaporkan tahun 2022 L : 64 kasus P : 90 kasus Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2022 L : 130 kasus P : 88 kasus
Output:
1. Satu lokasi UPTD yang diselenggarakan operasionalnya 2. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 150 orang 3. Pendampingan psikologis dilaksanakan terhadap 150 orang anak 4. Rapat Penguatan Jejaring terlaksana 2 kali dalam setahun 5. Pembinaan melalui ESQ dilaksanakan terhadap 200 anak
Outcome:
1. Terpenuhinya operasional UPTD PPA 2. Tersedianya layanan pengaduan 3. Terlaksananya layanan pendampingan 4. Terwujudnya sinergitas jejaring UPTD PPA 5. Terlaksananya pembinaan bagi anak Indikator Subkegiatan: Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus Indikator Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam