Gender Analysis Pathway
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
Kegiatan:
Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Sub Kegiatan:
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Tujuan Sub Kegiatan:
Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Sasaran Sub Kegiatan Jumlah blok rumah susun sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
Data Umum:
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2022 adalah 105 Blok di 20 lokasi.
Dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus terdapat beberapa tugas dan kegiatan antara lain : a. Penyusunan kebijakan pengelolaan rumah susun b. perumusan penetapan harga sewa rumah susun; c. inventarisasi dan pendataan wajib retribusi atau pihak yang menyewa rumah susun d. penagihan dan pengumpulan pembayaran uang sewa, rekening listrik, air dan gas e. pembukuan,penyetoran dan pelaporan hasil penerimaan uang sewa, rekening listrik, air dan gas f. pengawasan rumah susun serta sarana dan prasarana penunjangnya
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Tahun 2022 sebesar Rp. 23.070.402.395,00
Jumlah Penghuni Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah 4861 KK/Penyewa dengan detail : - Laki - laki : 3280 KK/Penyewa - Perempuan 1581 KK/Penyewa
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki -laki ataupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan permohonan izin/perjanjian sewa rusunawa
Partisipasi:
Adanya kesamaan partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam pengajuan permohonan sewa unit hunian rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Kontrol:
Adanya kesamaan proporsi antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus sesuai dengan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah warga Kota Surabaya yang berstatus Mayarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak memiliki rumah baik laki-laki maupun perempuan
- Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender - Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian permasalahan di Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus - Masih terdapat beberapa penghuni rusunawa yang melanggar peraturan - Terdapat tunggakan pembayaran sewa unit hunian oleh penghuni rusun - Penghuni rusunawa kurang memiliki tanggungjawab dan rasa menjaga serta merawat unit hunian rusunawa yang disewa. Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai salah satu upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki - laki maupun perempuan. - Menerima berkas permohonan izin/sewa rusunawa baik laki - laki maupun perempuan - Memverifikasi berkas permohonan izin/sewa unit hunian rusunawa berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No.83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun - Memilah data pemohon 1. Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2022 adalah 105 Blok di 20 lokasi. 2. Jumlah Penghuni Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah 4861 KK/Penyewa dengan detail : - Laki - laki : 3280 KK/Penyewa - Perempuan : 1581 KK/Penyewa
Output:
Tercapainya target sub kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Sebagai upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR dan tidak memiliki rumah.
Outcome:
Tercapainya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan berstatus MBR