Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
Kegiatan:
Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Sub Kegiatan:
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Tujuan Sub Kegiatan:
Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya |
Data Umum:
Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2023
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Jumlah blok rumah susun sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
-
-
|
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki-laki ataupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan permohonan izin/perjanjian sewa rusunawa
Partisipasi:
Adanya kesamaan partisipasi antara laki-laki dan perempuan dalam pengajuan permohonan sewa unit hunian rusunawa yang dikelola oleh Pemerintahan Kota Surabaya
Kontrol:
- Adanya kesamaan proporsi antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Penatausahaan Pemanfatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus sesuai dengan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh Pimpinan - Penerimaan Permohonan Izin sewa dilakukan berdasarkak kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No.83 Tahun 2022 tentang pelayanan Pemakaian rumah Susun
Manfaat:
Penerima manfaat di Sub Kegiatan Penatausahan Pemanfatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus adalah warga Kota Surabaya yang berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak memiliki rumah baik Laki-laki maupun Perempuan |
- Masih adanya SDM di PD terkait yang belummemahami konsep Gender - Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian permasalahan di sub kegiatan Penata Usahaan Pemanfatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus | - Masih terdapat beberapa penghuni rusunawa yang melanggar peraturan - Terdapat tunggakan pembayaran sewa unit hunian oleh penghuni rusun - Penghuni rusunawa kurang memiliki tanggung jawab dan rasa menjaga serta merawat unit hunian rusunawa yang disewa | Mengelola dan memaksimalkan pemanfaatan rumah susun sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya yang berstatus MBR baik laki-laki maupun perempuan | - Penerimaan berkas permohonan izin/sewa rusunawa baik laki-laki maupun perempuan -Pelaksanaan verifikasi berkas permohonan izin/sewa unit hunian rusunawa berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya No. 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun - Pemeliharaan data pemohon yang telah diverifikasi antara laki-laki dan perempuan untuk pemenuhan data GAP - Pelaksanaan tugas lain terkait pengelolaan rumah susun sewa | 1. Rumah susun yang dikelolah oleh Pemerintahan ota Surabaya Tahun 2023 adalah 105 Blok di 22 Lokasi 2. Jumlah Penghuni Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah kota Surabaya adalah 4963 kk/Penyewa |
Output:
Tercapainya target sub kegiatan Penatausahaan Pemanfatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Sebagai upaya penyediaan hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang berstatus MBR dan tidak memiliki rumah
Outcome:
Tercapainya Penyediaan Hunian yang layak bagi warga Kota Surabaya yang membutuhkan dan bertatus MBR |