Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Tujuan Sub Kegiatan:
Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan |
Data Umum:
Pengawasan dilakukan terhadap :
1. Komunikasi dan Informatika (Pengelolaan penanganan keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Pekerjaan Umum (Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2)
3. Pertanahan (Deteksi dini terhadap :
1. Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan,
patok, pagar);
2. Pemanfaatan/penggunaan tanpa ijin)
4. Lingkungan Hidup (Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan)
|
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan didominasi Laki - Laki
Manfaat:
Memberikan pemahaman pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda |
- Sarana & Prasarana yang belum mendukung - Keterlibatan perempuan dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda yang masih minim | Staf perempuan hanya dibatasi untuk kegiatan administrasi dan pengumpulan data hasil pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda | Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan | Melakukan Kegiatan secara intensive setiap bulan | Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda |
Output:
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Outcome:
Adanya kepatuhan warga terhadap perizinan |