Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Kegiatan:
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Terciptanya Sistem Transportasi yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali di seluruh Wilayah Kota Surabaya. |
Data Umum:
Data Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji di Kota Surabaya : 92.884 L = 88.240 (95 persen) P = 4.644 (5 persen)
Adanya kesamaan informasi perihal peraturan lalu lintas
L = 88.240 (95 persen)
P = 4.644 (5 persen)
Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang dilakukan pemeriksaan di jalan: 4.041
L = 3.959 (98 persen)
P = 82 (2 persen)
Jumlah pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang telah dilakukan uji emisi di jalan: 3.121
L = 3.059 (98 persen)
P = 62 (2 persen)
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan ini
Eselon IV :
L = 1
P = 0
|
Akses:
Adanya kesamaan informasi perihal peraturan lalu lintas. Namun jumlah pemilik kendaraan bermotor yang sadar terkait informasi perihal tata aturan perundangan tentang lalu lintas untuk perempuan lebih sedikit disbanding laki-laki. L = 98 persen P = 2 persen
Partisipasi:
Proporsi pemilik kendaraan bermotor Perempuan 4.644 yang paham tentang peraturan lalu lintas, lebih rendah dibandingan Laki-laki 88.240
Kontrol:
Pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Angkutan Jalan didominasi Laki-laki.
Manfaat:
Meningkatnya kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum dan barang yang mematuhi peraturan lalu lintas. Meningkatnya jumlah pemilik kendaraan bermotor untuk Mengurangi / mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor. |
Belum optimalnya pemahaman SDM perihal konsep gender. | Masih adanya anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan domestik | Terciptanya Sistem Transportasi yang selamat, aman, tertib, lancar, terkendali, dan ramah terhadap kebutuhan gender di seluruh Wilayah Kota Surabaya | Melakukan Operasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Melakukan Operasi gabungan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Kegiatan ramp check (inspeksi keselamatan) di terminal-terminal. Melakukan Operasi penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan. | Jumlah pemilik kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas : Tahun 2022 : L = 3.959 (98 persen) P =82 (2 persen) Tahun 2021 : L = 4.134 (96 persen) P =165 (4 persen) Jumlah pemilik kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran emisi gas buang: Tahun 2022 L =3.059 (98 persen) P =62 (2 persen) Tahun 2021 : L = 3.140 (97 persen) P = 95 (3 persen) |
Output:
Meningkatnya akses informasi perihal peningakatan pemahaman tentang peraturan perundangan terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan L : dari 2.041 menjadi 1.014 P : dari 82 menjadi 12
Outcome:
2. Terciptanya pemilik kendaraan bermotor khususnya angkutan umum dan barang yang mentaati dan memahami tentang peraturan lalu lintas L : dari 2.041 menjadi 1.014 P : dari 82 menjadi 12 |