Gender Analysis Pathway
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya.
Data Umum:
Perselisihan hubungan industrial ada 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditargetkan pelaksanaanya mencapai 110 PB dalam setahun Jumlah kasus yang masuk/dicatatkan = 110 kasus dan pelapor yang mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari : L = 70 orang (64 Persen) P = 40 orang (36 Persen)
-
-
-
-
Akses:
Serikat pekerja / serikat buruh, pekerja dan pengusaha di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat mencatatkan Perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
Persentase pekerja yang melaporkan/mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari: L = 64% P = 36%
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri : Eselon III : L = 1 orang Eselon IV : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha di wilayah Kota Surabaya.
1. Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja /serikat buruh dan pengusaha. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja - Meningkatkan kemampuan SDM mediator HI dengan mendatang kan nara sumber / ahli dalam ketenaga kerjaan untuk diminta pendapat dan keterangan nya terkait permasalahan perselisihan HI - Melakukan pembinaan ke perusahaan terkait syarat kerja dan hubungan industrial Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalu PB berjumlah 110 kasus Jumlah pekerja laki-laki lebih banyak yang mencatatkan perselisihan daripada pekerja perempuan
Output:
Perselisihan yang bisa diselesaikan berjumlah 110 kasus
Outcome:
Persentase jumlah kasus perselisihan HI yang tercatat di Disnaker Kota Surabaya dalam setahun yang paling banyak mencatatkan perselisihan HI adalah laki-laki dengan jumlah 50 orang dan perempuan hanya 17 orang