Gender Analysis Pathway
Kecamatan Simokerto

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformulasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Program:
Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum.
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;

2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan;

3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Data Umum:
Luas Wilayah Kecamatan Simokerto 2,59 Km2 Pesentase terhadap Luas Kota Surabaya adalah 0.78%;
Jumlah penduduk Kecamatan Simokerto sebanyak 93.033 Jiwa
Laki - laki : 46.313 Jiwa
Perempuan : 46.720 Jiwa;
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 kasus;
Jumlah Personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Simokerto sebanyak 17 Personil
Laki - laki : 16 Personil.
Perempuan : 1 Personil;
Jumlah Personil Babinsa/Bhabinkamtibmas di Kelurahan sebanyak 5 Personil
Laki - laki : 5 Personil
Perempuan : -
Akses:
Minimnya informasi yang diperoleh dari masyarakat khususnya perempuan terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Partisipasi:
Masih kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di lingkungannya
Kontrol:
1. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas

2. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Manfaat:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;

2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan;

3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
1. Kurangnya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait potensi Konflik Sosial;

2. Kurangnya jumlah personil perempuan dalam menggali informasi terkait potensi Konflik Sosial.
1. Kurangnya peran serta masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait Potensi Konflik Sosial dilingkungannya. 1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;

2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan;

3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
1. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 Kasus;

2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 Laporan.
Output:
1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%;

2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
Outcome:
Terwujudnya Percepatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di Wilayah Kecamatan Simokerto.