Gender Analysis Pathway
Kecamatan Bulak

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Surabaya Berkelas Dunia yang Maju ,Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan Mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan inovatif melalui transformasi digital (Smart City) untuk pelayanan publik yang lebih cepat
Program:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
Sasaran Sub Kegiatan:
Ketua LPMK.RW,RT di wilayah Kecamatan Bulak
Dasar Hukum:
Berdasarkan : * Pertimbangan peraturan : 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; * Pertimbangan tugas dan fungsi : 1)Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 2)Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. * Pertimbangan teknis 1) Adanya pelimpahan kewenangan 2) Sesuai kebutuhan masyarakat
Data Umum:
Kebutuhan Masyarakat dalam Pelayanan
Jumlah Penduduk Kecamatan Bulak Per 30 Juni 2025 47.923 Jiwa L = 23.839 P = 24.084
Pelaksana sub kegiatan/Jumlah ASN /OS : L:2 P:2
Kelurahan Bulak : LPMK : 1 ( L=1) RW : 7 ( P = 1 L=6 ) RT :55 (L=45 P=7) Kelurahan Kedung Cowek: LPMK : 1(L=1) RW : 3 (P=0 L=3) RT :13 (P=4 L=9) KelurahanKenjeran : LPMK : 1(L=1) RW :4(P=0 L=4) RT :24 (P= 4 L=20) Kelurahan Sukolilo Baru : LPMK :1(L=1) RW :7(P=0 L=7) RT :41 (P=0 L=41)
-
Akses:
semua Masyarakat Kelurahan se Kecamatan Bulak
Partisipasi:
Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksaan Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan hampir seimbang
Kontrol:
Pejabat yang pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon III L : 1 P : 1
Manfaat:
Pemenuhan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Bulak
Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender. Kurang tersedianya operasionalpengelola administasi untuk mendukung kesetaraan gender. Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan BPJS Antara laki- laki dan perempuan tidak ada perbedaan Tujuan Pemberian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Bulak sebanyak 158 orang dari unsur LPMK/RW/RT dalam membantu program Pemerintah Kota Surabaya - Laporan Bulanan - Monitoring Kegiatan Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari
Indikator Aktifitas:
Jumlah lembaga kemasyarakat yang aktif mendukung penyelenggara urusan pemerintahan
Indikator Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Indikator Kegiatan:
1.Jumlah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di 2.Jumlah Bidang urusan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di
Outcome Program:
1.Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 2.Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah
Impact:
Meningkatkan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, mengurangi beban ekonomi keluarga jika terjadi resiko, serta meningkatkan produktifitas pelayanan publik
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Hudaya, S.STP
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg