| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya menuju Kota dunia yang maju, humanis, dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan:
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkatnya efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
Data Umum:
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan untuk pemrosesan permohonan sewa/ pemanfaatan oleh instansi/ provider/ pemohon per orangan, baik untuk permohonan utilitas maupun permohonan non utilitas yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya
Pelaku usaha/instansi/warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk tujuan tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
• Jumlah penduduk laki-laki =1.489.658
• Jumlah penduduk perempuan =1.519.102
-
-
-
|
Akses:
Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam Sub KegiatanPemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
Partisipasi:
Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
Kontrol:
Keputusan / kebijakan terkait pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Meningkatkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas |
Pelaksanaan pekerjaan Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa mayoritas pelaksananya adalah laki-laki karena sebagian pekerjaan dilakukan di lapangan seperti survey lokasi | Keterlibatan dalam peran Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan oleh laki-laki karena sasaran dan target pekerjaan khususnya dalam survey lokasi membutuhkan waktu dan tenaga yang besar | Mewujudkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya yang memudahkan para pelaku usaha/ instansi/ warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya | Pelaksanaan Sub kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses pelayanan dan administrasi pekerjaan | 1. Jumlah Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa yang dipantau dan di evaluasi di tahun 2026 sepanjang 10 KM 2. Jumlah penduduk Kota Surabaya sebagai penerima manfaat : • Jumlah penduduk laki-laki = 1.489.658 • Jumlah penduduk perempuan = 1.519.102 |
Indikator Aktifitas:
Terwujudnya pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa yang memudahkan para pelaku usaha/ instansi/ warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya
Indikator Sub Kegiatan:
Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa yang Dipantau dan Di evaluasi Penyelenggaraannya 10 KM
Indikator Kegiatan:
Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota yang telah diselesaikan 13 Dokumen
Outcome Program:
Persentase rekomendasi Penyelenggaraan Jalan yang telah dilakukan pengawasan/pengendalian sebesar 9%
Impact:
Tingkat konektivitas jalan terbangun 0,500 Nilai |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Syamsul Hariadi, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |