| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan:
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pelebaran Jalan Menuju Standar
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum, melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya oleh Bidang Teknis dan Perangkat Daerah lainnya agar lebar jalan atau saluran sesuai dengan Standar
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar lebar jalan dan saluran sesuai dengan Standar |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 62 tahun 2025 kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian tugas, dan Fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
Data Umum:
Pelebaran Jalan Menuju Standar dilakukan untuk Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum, melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah
Meningkatkatnya efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut:
• Jumlah penduduk laki-laki =1.489.658
• Jumlah penduduk perempuan =1.519.102
-
-
-
|
Akses:
Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar
Partisipasi:
Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar
Kontrol:
Keputusan/ kebijakan terkait Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
meningkatkatnya efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya |
Pelaksanaan pekerjaan Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dalam pelaksananya didominasi laki-laki karena jumlah pegawai pada sub kegiatan ini mayoritas adalah laki-laki, dengan rincian sebagai berikut: • Jumlah pegawai laki-laki = 10 • Jumlah pegawai perempuan = 2 | Keterlibatan dalam peran pada Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dalam pelaksanaannya didominasi laki-laki karena sasaran dan target pekerjaan pada sub kegiatan ini banyak berhubungan dengan pihak eksternal seperti pekerjaan survey lokasi, koordinasi dengan instansi luar, sosialisasi dengan warga yang terkena pelebaran jalan, dan lain-lain | Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum,utamanya bagi warga kota Surabaya melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar sesuai dengan standar | Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelebaran Jalan Menuju Standar dengan meningkatkan peran perempuan, baik dalam proses administrasi pekerjaan maupun dalam proses teknis pekerjaan di lapangan | 1. Panjang Jalan yang Dilebarkan Menambah Lajur pada tahun 2026 sebesar 0,8 km 2. Jumlah penduduk Kota Surabaya sebagai penerima manfaat : • Jumlah penduduk laki-laki =1.489.658 • Jumlah penduduk perempuan =1.519.102 |
Indikator Aktifitas:
Terwujudnya pelaksanaan pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar dapat dimanfatakan oleh warga Kota Surabaya
Indikator Sub Kegiatan:
Panjang Jalan yang Dilebarkan Menambah Lajur sebesar 0,8 km
Indikator Kegiatan:
Jumlah lokasi pembebasan lahan/tanah untuk penyelenggaraan infrastruktur sebanyak 3 lokasi
Outcome Program:
Panjang jalan yang dibangun dan prasarana pejalan kaki yang dibangun sebesar 11.700 meter
Impact:
Tingkat konektivitas jalan yang terbangun sebesar 0,50 |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Syamsul Hariadi, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |