| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kegiatan:
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Sub Kegiatan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Merumuskan dokumen perencanaan dan pelaporan perangkat daerah yang dipergunakan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan perangkat daerah. Menjadi pedoman dalam penyusunan rencana anggaran perangkat daerah, menjadi pedoman dalam pelaksanaan program/subkegiatan selama 1 (satu) tahun. Sebagai dasar untuk mengukur capaian kinerja dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang mungkin terjadi. Untuk mengukur capaian kegiatan selama satu tahun yang dipergunakan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Sasaran Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 8 Dokumen |
Dasar Hukum:
1. Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 2. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
Data Umum:
Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan usaha, peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, perangkat daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan. Dokumen perencanaan perangkat daerah dimaksud meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang disusun untuk periode lima tahun dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang disusun untuk periode satu tahun. Sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi kinerja pada tingkat perangkat daerah.
.
.
.
.
|
Akses:
Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
Pejabat pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya |
Keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah. | Perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang terjadi pada saat proses penyusunan dokumen perencanaan berlangsung. | Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi perangkat daerah yang disusun pada tahun | 1. Penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. 2. Penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. 3. Sinkronisasi dokumen perencanaan perangkat daerah dengan dokumen perencanaan daerah dan kebijakan pembangunan. 4. Pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan dokumen perencanaan pada tingkat perangkat daerah. | 1. Data semesta (jumlah pegawai per Desember 2025) = 173 orang 2.Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun tahun 2025 = 9 Dokumen, terdiri dari :- Ranwal Renstra - Rancangan Renstra - Rankir Renstra - Renstra - Ranwal Renja - Rancangan Renja - Rankir Renja - Renja - Forum PD |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Indikator Kegiatan:
Persentase Ketepatan Waktu Penyusunan Perencanaan dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup 100 %
Outcome Program:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 8 Dokumen
Impact:
Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun sejumlah 8 dokumen dalam 1 tahun, antara lain LKj, Rancangan Renja, Rancangan Akhir Renja, Renja, Rancangan Perubahan Renja, Rancangan Akhir Perubahan Renja, Perubahan Renja, dan Ranwal Renja |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |