Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan:
Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Sebagai upaya mitigasi dan pengendalian kualitas lingkungan hidup yang meliputi kualitas air badan air, udara, air tanah, air laut, dan pesisir dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian efektivitas kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diamanatkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sasaran Sub Kegiatan:
Sasaran Sub Kegiatan : Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 122, yang menyatakan bahwa: Menteri atau Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air dengan cara manual dan otomatis secara terus-menerus; Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Status Mutu Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa untuk melestarikan fungsi air, khususnya air badan air, perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta kabupaten/kota berkewajiban melaporkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang salah satunya adalah Indeks Kualitas Air sebagai target Indikator Tujuan dan Program pada Monev TSPK Kota Surabaya. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi: Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan hidup meliputi air laut, udara ambien, air badan air, air tanah, tanah, deposisi hujan asam, dan stok/persediaan karbon; Melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup untuk sumber non-institusi/sumber pencemaran yang tidak diketahui asalnya; Melaksanakan pemantauan bahan perusak ozon.
Data Umum:
Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup terhadap media tanah, air, udara, dan laut merupakan kegiatan untuk memperoleh data kondisi lingkungan hidup yang aktual dan terukur di wilayah Kota Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pengambilan sampel dan pemantauan pada berbagai media lingkungan guna menilai tingkat kualitas dan potensi pencemaran yang terjadi akibat aktivitas perkotaan, industri, transportasi, serta kegiatan lainnya. Hasil pemantauan digunakan sebagai dasar penentuan status mutu lingkungan hidup, bahan evaluasi efektivitas pengendalian pencemaran, serta pendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
.
.
.
.
Akses:
Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari Kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Keterbatasan dukungan teknis dan rekomendasi keilmuan dalam pengendalian pencemaran air, sehingga diperlukan saran dan masukan dari narasumber akademisi di bidang lingkungan hidup untuk memperkuat analisis dan perumusan langkah pengendalian kualitas air. Keterbatasan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air sesuai tugas dan kewenangan OPD, yang memerlukan penguatan koordinasi lapangan serta penjabaran lebih lanjut dalam implementasi dokumen perencanaan, termasuk Strategi Sanitasi Kota Surabaya (SSK) Tahun 2022–2026. Pengaruh kondisi alam dan cuaca, seperti hujan dan pasang surut air laut, yang dapat memengaruhi hasil pemantauan kualitas udara dari AQMS Kebonsari dan Wonorejo serta hasil uji kualitas lingkungan hidup lainnya, sehingga berpotensi menyebabkan fluktuasi nilai indeks yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi normal. lokasi pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup (air, udara, air laut dan/atau tanah) pada tahun t Pengambilan sampel dan monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air, air laut, air tanah, dan udara ambien. Analisis hasil monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air, air laut, air tanah, dan udara ambien. Pembuatan rekomendasi atas hasil analisis monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air, air laut, air tanah, dan udara ambien. 1. Data semesta (jumlah seluruh hari monitoring kualitas udara ambien pada 2 lokasi SPKUA dalam 1 tahun) = 730 hari 2. Nilai IKLH tahun 2025 = 61,82 poin, terdiri dari : - nilai Indeks Kualitas Air (IKA) = 65,41 - nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) = 71,22 - nilai Indeks Kualitas Lahan (IKL) = 38,29 3. Pemantauan udara tahun 2025, terdiri dari : - pemantauan udara ambien passive sampler di 4 titik / kawasan - pemantauan udara kontinyu dengan SPKUA di 2 titik (Wonorejo dan Kebonsari) - pemberian informasi ISPU melalui data display di 2 titik (MERR dan Gubeng Pojok) 4. Jumlah seluruh hari monitoring kualitas udara ambien pada 2 lokasi SPKUA tahun 2025 = 365 hari
Indikator Aktifitas:
Jumlah hari pada 2 lokasi SPKUA dengan hasil monitoring kualitas udara ambien dalam kondisi memenuhi baku mutu 672 Hari
Indikator Sub Kegiatan:
Data dan informasi indeks kualitas lingkungan hidup (Iindeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut dan Indeks Kualitas Air Laut) 3 Lokasi
Indikator Kegiatan:
.Jumlah lokasi yang dimonitoring kualitas lingkungannya 76 Lokasi
Outcome Program:
Data dan informasi indeks kualitas lingkungan hidup (Iindeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut dan Indeks Kualitas Air Laut) 3 Lokasi
Impact:
Untuk memperoleh data aktual, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi media tanah, air, udara, dan laut sebagai dasar penilaian kualitas lingkungan hidup di Kota Surabaya. Hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup menjadi bahan teknis penting dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan penetapan prioritas pengendalian pencemaran lingkungan di tingkat Kota Surabaya.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg