| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan:
Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyusunan dokumen status lingkungan hidup daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menginventarisasi keanekaragaman flora dan fauna di Kota Surabaya. Memenuhi ketersediaan data dan informasi potensi dan kondisi keanekaragaman hayati di Kota Surabaya. Sebagai pendukung pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, penyusunan strategi, dan rancang tindak pengelolaan keanekaragaman hayati daerah. Sebagai alat akuntabilitas publik, perencanaan pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan isu-isu lingkungan.
Sasaran Sub Kegiatan:
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (beserta perubahannya); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 7 Ayat 2, di mana Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: Pelaksana persiapan dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai pendukung Kebijakan Rencana dan Program (KRP) Daerah; Pelaksana penyusunan kajian lingkungan hidup meliputi Keanekaragaman Hayati, Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) atau Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (IKLHD), Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, serta kajian lingkungan hidup lainnya.
Data Umum:
Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah merupakan kegiatan penyusunan dokumen lingkungan hidup yang meliputi Profil Keanekaragaman Hayati, Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang kini bernama Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), ataupun Pedoman Identifikasi Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan berwawasan lingkungan di Kota Surabaya. Profil Keanekaragaman Hayati berisikan tentang dokumentasi data dan informasi yang menggambarkan keadaan bentang alam dan kondisi ekosistem Kota Surabaya serta keanekaragaman spesies dan genetik untuk tanaman dan satwa liar, budidaya dan konservasi, baik daratan maupun perairan. Sementara IKPLHD adalah laporan tahunan yang menyajikan gambaran kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di suatu daerah. Dokumen ini disusun untuk memberikan informasi mengenai kinerja pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain sebagai bahan laporan pemerintah, dokumen IKPLHD juga diunggah ke portal Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi dengan pemerintah pusat, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). KLHS sendiri merupakan serangkaian analisis sistematis yang dilakukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pemerintah. Bertujuan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan diterapkan dalam suatu wilayah melalui integrasi prinsip-prinsipnya ke dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan (KRP), mengkaji daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memperkirakan dampak dan risiko lingkungan dari suatu KRP, mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkat pengambilan keputusan strategis. Selanjutnya, Pedoman Identifikasi Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati merupakan dokumen yang memetakan dan menginventarisasi kawasan-kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dari perspektif ekosistem, spesies, dan genetik di wilayah Kota Surabaya. Dokumen ini disusun untuk mengetahui keberadaan, kondisi, dan status kawasan yang memiliki nilai penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati sehingga dapat menjadi landasan kebijakan pengelolaan ruang, konservasi ekosistem, serta perlindungan habitat penting di luar kawasan lindung formal.
.
.
.
.
|
Akses:
Belum Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat |
Faktor Internal: Keterbatasan SDM sehingga survei ekosistem keanekaragaman hayati memerlukan waktu lebih lama. | Faktor Eksternal: Ketidaktersediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen. Penyusunan kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang berlangsung lama atau belum selesai sesuai jadwal sehingga proses penyusunan KLHS harus ditangguhkan. | jumlah dokumen status lingkungan hidup daerah yang disusun pada tahun t | Mencakup penyusunan dokumen lingkungan hidup daerah yang terdiri atas Profil Keanekaragaman Hayati, IKPLHD, KLHS, serta Pedoman Identifikasi Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati. Kegiatan ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data lingkungan, analisis kondisi dan kecenderungan lingkungan hidup, pemetaan isu dan kawasan bernilai penting, serta penyusunan rekomendasi strategis sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan pembangunan berwawasan lingkungan di Kota Surabaya. | 1. Dokumen status lingkungan hidup daerah yang disusun : - 2025 = KLHS RPJMD, Indikator Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (IKPLHD), dan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati Daya Dukung Daya Tampung (D3TL) Lingkungan Hidup |
Indikator Aktifitas:
Jumlah dokumen status lingkungan hidup daerah yang disusun tahun 2026 3 Dokumen
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah dokumen status lingkungan hidup daerah yang disusun 3 Dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah lokasi yang dimonitoring kualitas lingkungannya 76 Lokasi
Outcome Program:
Jumlah dokumen status lingkungan hidup daerah yang disusun 3 Dokumen
Impact:
Sebagai sumber informasi utama yang menggambarkan kondisi, kecenderungan, dan permasalahan lingkungan hidup di Kota Surabaya secara komprehensif. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |