Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan:
Perencanaan, Penganggara dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Sub Kegiatan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tujuan penyusunan dokumen adalah agar Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan bekerja secara terencana, terarah, efisien, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
Sasaran Sub Kegiatan:
ASN dan Non ASN
Dasar Hukum:
 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;  Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
Data Umum:
Struktur Organisasi Perangkat Daerah mempunyai Sekretariat, 4 (empat) Bidang serta 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Jumlah ASN Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan sebanyak : L = 52 orang P = 39 orang
Jumlah ASN Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan sebanyak : L = 52 orang P = 39 orang
Jumlah Non ASN Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan sebanyak : L = 172 orang P = 63 orang
Jumlah Non ASN Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan sebanyak : L = 172 orang P = 63 orang
Akses:
Adanya akses yang sama untuk seluruh sasaran subkegiatan
Partisipasi:
Seluruh sasaran sub kegiatan dan/ atau masyarakat yang mendapat undangan baik laki-laki maupun perempuan dapat berpartisipasi.
Kontrol:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Tim Sekretariat Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Sekretaris Laki-laki dan 1 (satu) orang Ketua Tim Kerja Umum & Kepegawaian Perempuan
Manfaat:
Seluruh ASN, Non ASN serta masyarakat peserta memperoleh manfaat dalam pelaksanaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan
 Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender;  Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.  Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender;  Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh;  Budaya organisasi yang menghubungkan bahwa pengarusutamaan gender identik dengan perempuan  Melakukan pembinaan kepada masyarakat yang responsif gender tentang semua kegiatan di Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan;  Melakukan sosialisasi yang intensif terkait pengarusutamaan gender;  Mengadvokasi seluruh pegawai maupun masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan berbasis keadilan gender 1. Internalisasi Pengarusutamaan Gender; 2. Review Penyusunan dokumen PPRG; 3. Penyusunan Rencana Kerja berbasis Gender. Adapun rencana kegiatan tahun 2026 yang akan memfasilitasi ASN, Non ASN dan masyarakat yang terlibat sesuai perencanaan tahunan adalah sebagai berikut : 1. Internalisasi Pengarusutamaan Gender dilaksanakan 1 kali; 2. Review Penyusunan dokumen PPRG dilaksanakan 1 kali; 3. Penyusunan Rencana Kerja berbasis Gender dilaksanakan 1 kali.
Indikator Aktifitas:
Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan 94.23 %
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 8 Dokumen
Indikator Kegiatan:
Persentase ketepatan waktu penyusunan perencanaan dan evaluasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan 100 %
Outcome Program:
1.Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat Pengarusutamaan gender &Perencanaan Penganggaran responsif Gender sebanyak 2 (dua) orang; 2.Jumlah Pegawai ASN dan Non ASN difasilitasi berbasis gender sebanyak : L = 69% P = 31%
Impact:
Nilai SAKIP Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan 94.05
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg