| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
2.17.06 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
Kegiatan:
2.17.06.2.01 Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
2.17.06.2.01.0009 Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/ Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Memperkuat akses permodalan bagi koperasi 2. Meningkatkan kompetensi SDM pengurus / pengawas / pengelola / anggota koperasi agar mampu berkompetisi dan berdaya saing sehingga meningkatkan usaha koperasi dalam rangka meningkatkan volume usaha koperasi
Sasaran Sub Kegiatan:
Koperasi |
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah SDM yang memahami pertumbuhan, pembinaan dan pengembangan usaha koperasi tahun 2025 sebanyak 83 orang, yaitu : L : 52 orang (62,7 %) P : 31 orang (34,3 %) melalui kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS
per 30 Juni tahun 2025 : 1.863 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2024 per 30 Juni tahun 2025 : 287 koperasi.
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 85 Koperasi sesuai perencanaan tahunan.
Materi kegiatan Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota melalui Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha Koperasi adalah terkait perkoperasian dan usaha koperasi
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat tenaga pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi tahun 2025 lebih didominasi oleh laki-laki : L : 62,7 % P : 34,3 %
Kontrol:
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, namun dalam pengambilan keputusan, program pembinaan usaha koperasi dilakukan secara seimbang antara laki-laki dan perempuan
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota lebih banyak diperoleh laki-laki yaitu L : 62,7 % P : 34,3 % |
- Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap. | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa usaha koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa menghasilkan SHU untuk dibagikan kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Perlunya motivasi, kretivitas dan inovasi pengurus maupun pengawas koperasi dalam pengembang an usaha koperasi; - Kesibukan pengurus pengawas koperasi, dimana mengurus koperasi bukanlah pekerjaan utama sehingga sulit untuk mengikuti bimbingan teknis; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya. | Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus/ pengawas koperasi tentang tata kelola usaha koperasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Kegiatan tahun 2026 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2025-2029 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan berdasarkan Online Data System (ODS); 2. Melaksana kan bimbingan teknis pengembangan usaha bagi pengurus/ pengelola usaha koperasi dan pengawas koperasi; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada koperasi yang telah mendapatkan Bimtek pengembangan usaha | Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 85 Koperasi sesuai perencanaan tahunan yaitu: 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi pada bulan Januari sd Maret 2026 kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT Th 2025, mendapat kan pengawasan koperasi pada triuwulan I sebagai sasaran peserta, dilaksanakan dengan sasaran peserta 85 Koperasi. 2. Melaksanakan bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi bagi pengurus/pengelola dan pengawas koperasi pada bulan Juni 2025 yang di ikuti oleh 83 Koperasi, bertempat di Convention hall Lantai 4 Mall Pelayanan Publik. 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada pengurus/pengelola/pengawas Koperasi binaan yang telah mengikuti bimbingan teknis pengembangan usaha koperasi dan pengurus/ pengawas koperasi dapat melaksanakan tata kelola usaha dengan baik, sehingga volume usaha koperasi dapat meningkat pada sepanjang tahun 2026. |
Indikator Aktifitas:
1. Koperasi yang telah diidentif kasi dan diverifikasi untuk diberikan pelatihan sebanyak 85 koperasi 2. Pengurus/ Pengelola dan pengawas Koperasi yang diberikan pelatihan sebanyak L : 62,7 % P : 34,3 % 3. Jumlah Koperasi binaan yang diberikan pendampingan tahun 2025 sebanyak 83 koperasi
Indikator Sub Kegiatan:
Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 85 Unit Usaha koperasi.
Indikator Kegiatan:
Jumlah penambahan anggota koperasi : 306 orang
Outcome Program:
Persentase koperasi yang dapat mengembangkan usahanya 10 %
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Koperasi Aktif 0,3 % |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |