| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
2.17.06 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
Kegiatan:
2.17.06.2.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
2.17.06.2.01.0003 Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara dan persyaratan pendirian koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan ekonomi, baik bagi anggota maupun masyarakat luas, melalui pemberdayaan ekonomi yang berbasis kebersamaan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat organisasi koperasi, meningkatkan manajemen usaha, serta membantu anggotanya agar lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi, seperti dalam permodalan, akses pasar, dan efisiensi kegiatan usaha.
Sasaran Sub Kegiatan:
Jumlah kelompok masyarakat yang difasilitasi untuk membentuk koperasi sebanyak 20 Kelompok Masyarakat |
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah koperasi baru yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS pada tahun 2024 : 20 Koperasi Tahun 2025 per 30 Juni : 159 koperasi, 153 koperasi merupakan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang terbentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS
Total Koperasi per 30 Juni tahun 2025 : 1.863 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2024 per 30 Juni tahun 2025 : 287 koperasi.
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 20 kelompok masyarakat sesuai perencanaan tahunan.
Materi sub kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi adalah terkait Perkoperasian
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat tenaga pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota lebih didominasi oleh laki-laki: L : 86,7% P : 13,3%
Kontrol:
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, dan dalam pengambilan keputusan, Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dilakukan oleh laki-laki juga
Manfaat:
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten/ Kota lebih banyak diperoleh laki-laki dalam memperoleh kesempatan dalam mengelola usaha koperasi yaitu L : 86,7% P : 13,3% |
- Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap | - Kurangnya pemahaman masyarakat tentang Koperasi; - Adanya anggapan dari masyarakat bahwa proses administrasi yang ribet sehingga enggan menjadi anggota atau memanfaatkan koperasi; - Generasi Muda sering melihat koperasi sebagai sesuatu yang “jadul” atau ketinggalan zaman dan lebih suka platform digital yang fleksibel dan cepat; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya. | Peningkatan pemasyarakatan Koperasi, agar masyarakat luas lebih memahami gagasan koperasi secara lebih baik dan benar, sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka | Kegiatan tahun 2026 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2025-2029 1. Melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan dan atau mengajukan penyuluhan perkoperasian; 2. Melaksana kan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok masyarakat; 3. Melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat yang berencana melanjutkan ke tahap pembentukan koperasi. | Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 20 kelompok masyarakat sesuai perencanaan tahunan yaitu: 1. Melakukan identifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan dan atau mengajukan penyuluhan perkoperasian; 2. Melaksanakan penyuluhan setiap bulan dimulai bulan Februari sd November 2025 kepada 20 Kelompok Masyarakat 3. Melakukan pendampingan pembentukan dan penyusunan Anggaran Dasar Koperasi kepada kelompok yang akan membentuk Koperasi. |
Indikator Aktifitas:
1. Kelompok masyarakat yang telah diidentif kasi dan atau mengajukan untuk diberikan penyuluhan sebanyak 20 Kelompok Masyarakat 2. Kelompok masyarakat yang diberikan penyuluhan sebanyak 20 Kelompok Masyarakat 3. Jumlah pendampingan pembentukan dan penyusunan Anggaran Dasar tahun 2026 sebanyak 20 Kelompok Masyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Pembinaan dan/atau Pendampingan yang dilaksanakan sebanyak 20 Kelompok Masyarakat
Indikator Kegiatan:
Jumlah penambahan anggota koperasi : 306 orang
Outcome Program:
Persentase koperasi yang dapat mengembangkan usahanya 10 %
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Koperasi Aktif 0,3 % |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |