| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
Kegiatan:
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman serta Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan
Sasaran Sub Kegiatan:
Pedagang di Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan. |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang dikelola pada tahun 2025 yaitu 51 Sentra Makanan dan Minuman dan 1 Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dengan rincian: 1.188 pedagang P: 692 orang L: 496 orang
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian:
Jumlah peserta:
156 pedagang
L : 99 orang
P : 57 orang
Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
|
Akses:
Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping Sentra Makanan dan Minuman
Partisipasi:
Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2025 sebanyak 10 sentra dengan rincian: Jumlah peserta: 156 pedagang L : 99 orang P : 57 orang
Kontrol:
- Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan - Ketua Tim Kerja Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2025 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan yakni sebesar 63,5% |
- Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender. | - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan | -Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di Sentra Makanan dan Minuman yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan. -Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman serta Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan. | Melakukan pendampingan serta pelatihan peningkatan kualitas pengelolaan usaha di Sentra Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha mikro di Sentra Makanan dan Minuman binaan baik pedagang laki-laki maupun perempuan | Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dan dengan rincian peserta: L : 45% P :55% Sedangkan pedagang yang berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2025 sebanyak 10 sentra dengan rincian: Jumlah peserta: 156 pedagang L : 99 orang P : 57 orang |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta: L : 45% P : 55%
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro sebanyak 10 sentra
Indikator Kegiatan:
Jumlah Sentra Produktif sebanyak 18 sentra
Outcome Program:
Persentase sentra usaha yang meningkat okupansinya sebanyak 39%
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Usaha Mikro sebanyak 6% |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |