| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM)
Kegiatan:
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Meningkatkan kompetensi pelaku usaha mikro melalui proses alih keterampilan yang diberikan melalui pelatihan, peningkatan kemampuan, peningkatan sarana dan prasarana, pemagangan, dan pendampingan kepada usaha mikro. 2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk mendapatkan pasokan yang lebih murah dan berkualitas, menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha.
Sasaran Sub Kegiatan:
Pelaku usaha Mikro |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah UMKM yang telah mengikuti fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro tahun 2025 yaitu sebanyak 136 UMKM dengan rincian: L : 53 orang P : 83 orang
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 200 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 200 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 200 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 200 UMKM sesuai perencanaan tahunan
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan
Kontrol:
- Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan - Ketua Tim Kerja Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki - laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan fasilitasi Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pelaku Kepentingan lebih banyak diperoleh perempuan yakni sebesar 61% |
- Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap | - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan. | - Meningkatkan pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan responsif gender; - Meningkatkan kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan. | - Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro - Memfasilitasi pelaku usaha mikro binaan dengan memberikan akses atau kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan | Rencana kegiatan tahun 2026 akan memfasilitasi 200 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan Jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro tahun 2025 yaitu sebanyak 136 UMKM dengan rincian: L : 53 orang P : 83 orang |
Indikator Aktifitas:
Jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 yaitu sebanyak 200 UMKM dengan rincian: L : 50 % P : 50 %
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Unit Usaha yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro sebanyak 200 unit usaha
Indikator Kegiatan:
Jumlah pelaku Usaha Mikro yang memiliki mitra kerjasama usaha sebanyak 50 unit usaha
Outcome Program:
Persentase pelaku usaha mikro yang memiliki akses sumber daya produktif sebesar 25%
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro sebesar 6% |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |