Gender Analysis Pathway
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan
Program:
Program Pengembangan UMKM
Kegiatan:
Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil
Sub Kegiatan:
Pengembangan Usaha Mikro
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
- Meningkatkan jangkauan pemasaran dan peningkatan kualitas produk bagi usaha mikro; - Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha.
Sasaran Sub Kegiatan:
Pelaku usaha mikro
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan Fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro pada tahun 2025 : 500 Pelaku usaha mikro L: 102 orang P: 398 orang
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2026 akan memfasilitasi 500 unit usaha sesuai perencanaan tahunan
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website, serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian sebagai berikut: L: 20 % P: 80 %
Kontrol:
- Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan - Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki-laki
Manfaat:
Manfaat pelaku usaha mikro yang mendapatkan Pengembangan usaha mikro lebih banyak diperoleh perempuan L : 102 orang P : 398 orang
− Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender; − Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap − Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan; − Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan; − Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan. − Melaksanakan aktivitas pendampingan pengembangan usaha kepada pelaku usaha mikro yang responsif gender. − Melakukan pendampingan dalam Pengembangan Usaha Mikro yang responsif gender; − Melakukan pendampingan pengembangan usaha melalui Pendampingan legalitas dan Pelatihan kepada pelaku usaha mikro. Rencana kegiatan tahun 2026 akan memfasilitasi 500 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro 2025 : 500 pelaku usaha mikro L : 20 % P : 80 %
Indikator Aktifitas:
Jumlah Pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro tahun 2025 500 pelaku usaha mikro L : 20 % P : 80 %
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Usaha Mikro yang Terfasilitasi sebanyak 500 unit usaha.
Indikator Kegiatan:
Persentase Usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal sebanyak 64.92%.
Outcome Program:
Persentase pelaku usaha mikro yang meningkat skala kinerja usahanya sebesar 6.64%.
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Usaha Mikro sebanyak 6%.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg