| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan:
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman
Sasaran Sub Kegiatan:
- PD di Pemerintah Kota Surabaya - ASN / PNS - Non ASN / PNS - Masyarakat |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 58 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah f. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya g. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
Data Umum:
Sub Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan usulan dan kebutuhan kegiatan perencanaan guna mendukung kelancaran proses pekerjaan, kelancaran hubungan kerja internal dan eksternal antar pejabat/pegawai, memudahkan komunikasi, kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan, dan memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi serta berdasarkan survey lokasi untuk menganalisa kebutuhan yang dituangkan dalam Master Plan, Feasibility Study (Fs), dan Detailed Engineering Design (DED) dan dijadikan sebagai acuan pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah memerlukan tempat yang nyaman dan layak untuk karyawan pemerintah daerah guna kelancaran
Kebutuhan pegawai akan fasilitas pemerintah daerah meningkat setiap tahunnya maka untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah diperlukan perencanaan yang matang dan berkelanjutan. Tingkat keamanan bangunan juga menjadi perhatian khusus untuk mempertimbangkan gedung pemerintah daerah dalam fungsi gedung di bidang masing-masing
Penetapan jumlah target 50 Dokumen meliputi pekerjaan perencanaan berupa DED/Fs/Masterplan pada bangunan sektor pemerintahan (GSG, Kantor OPD, Perpustakaan), sektor pariwisata (Pavilion Kreasi dan Kesenian Kawasan THR), dan sektor mitigasi bencana (Pos PMK)
Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
|
Akses:
Tidak adanya kesamaan akses bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung (pada pengampu, pengusul dan penyedia)
Partisipasi:
Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung diikuti laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang cukup seimbang, pada tahap pengusulan, pengumpulan data, survey bersama dan pembuatan dokumen perencanaan. Personil lapangan sedikit didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Kebijakan terkait pelaksanaan Perencanaan Bangunan Gedung dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Warga Kota Surabaya baik laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung, sehingga perbaikan fasilitas dapat membawa pengaruh yang baik bagi warga Kota Surabaya |
Personil lapangan eksisting yang melakukan survey atau pengumpulan data merupakan laki-laki | Keterlibatan dalam survey dan pekerjaan konstruksi lapangan mayoritas dilakukan oleh laki-laki | Kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung yang setara antara laki-laki dan perempuan | Melakukan kegiatan Perencanaan Bangunan Gedung dalam tahap pengusulan, pengumpulan data, survey bersama dan pembuatan dokumen perencanaan dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi | 1. Melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait 2. Melakukan survey lokasi pembangunan 3. Melakukan perencana-an pekerjaan konstruksi atau pengadaan |
Indikator Aktifitas:
Terlaksananya sub kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah dokumen perencanaan bangunan gedung daerah sebanyak 57 dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah bangunan gedung daerah yang dibangun/ direhabilitasi dan dilakukan pemeliharaan sebanyak 240 bangunan
Outcome Program:
Persentase jumlah bangunan gedung yang berfungsi baik adalah 91,39 %
Impact:
Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lilik Arijanto, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |