| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pengembangan Perumahan
Kegiatan:
Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Sub Kegiatan:
Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk meningkatkan efektivitas pemanfataan perumahan layak huni
Sasaran Sub Kegiatan:
Keluarga Miskin/KK Miskin/Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. d. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya e. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 93 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun
Data Umum:
Sub Kegiatan Penatausahaan Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus
Jumlah unit hunian pada unit rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya sebanyak 5.233 unit hunian.
Jumlah jenis kelamin berdasarkan pemegang perjanjian di rusun Per Tw II tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Laki-Laki: 66.98 persen
- Perempuan: 33.01 persen
Jumlah penghuni rusun berdasarkan kategori usia pemegang perjanjian Per Tw II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Usia Dewasa (Dibawah 45 Tahun): 31.72 persen
- Usia Pra Lansia (45 -59 Tahun): 43.43 persen
- Usia Lansia (Diatas 60 Tahun): 24.84 persen
Penghuni disabilitas di rusun mendapatkan prioritas di Lantai 1 (satu). Sehingga untuk mendapatkan gambaran persentase kisaran penghuni disabilitas dapat dihitung dari berapa jumlah pemegang perjanjian di Lantai 1 dibagi dengan seluruh pemegang perjanjian di semua lantai adalah 10.84 persen
|
Akses:
Fasilitas keselamatan di Rusunawa, khususnya APAR, belum sepenuhnya ramah bagi kelompok dengan kebutuhan khusus. APAR yang kadaluarsa atau penempatannya tidak strategis membuat kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan disabilitas) sulit memperoleh perlindungan darurat saat terjadi kebakaran
Partisipasi:
Dari total 5.209 unit hunian, mayoritas pemegang perjanjian adalah laki-laki (66,98 persen), sementara perempuan hanya 33,01 persen. Sebanyak 24,84 persen adalah lansia dan 10,84 persen disabilitas. Hambatan partisipasi muncul karena rendahnya pemahaman penghuni tentang penggunaan APAR serta terbatasnya simulasi kebakaran yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok rentan lain
Kontrol:
Pengawasan dilakukan oleh Kepala UPTD Rumah Susun dibantu dengan beberapa staf ASN yang juga ditugaskan sebagai koordinator. Adapaun Pejabat dan staf ASN dalam pengelolaan Rusunawa di UPTD Rumah Susun terdiri dari 6 orang dengan kategori sebagai berikut: Pejabat ASN (2 Orang): - Perempuan: 50% persen - Laki-Laki: 50 persen Staf ASN (4 Orang) - Perempuan: 50 persen - Laki-Laki: 50 persen Saat ini belum ada belum ada mekanisme khusus untuk memastikan APAR terawat dan digunakan sesuai peruntukan di rusunawa. Tidak ada SOP, aturan, atau sanksi yang menegaskan kewajiban pengelolaan APAR secara responsif gender
Manfaat:
Penerima manfaat dari APAR yang berfungsi baik adalah seluruh penghuni rusun. Namun karena kurangnya sosialisasi, masih ditemukan penghuni maupun petugas yang tidak memahami penggunaan APAR secara benar. Dampaknya, kelompok rentan yang seharusnya paling dilindungi justru tetap berada dalam risiko tinggi jika terjadi kebakaran |
1. Belum semua SDM UPTD Rumah Susun memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender. 2. Belum adanya data terkait jumlah berapa keseluruhan jiwa penduduk di Rusunawa Kota Surabaya, data yang tersedia hanya data pemegang perjanjian. Data ini penting untuk memetakan kebutuhan pada fasilitas layak anak, fasilitas untuk disabilitas, lanjut usia dan perempuan di usia produktif. 3. Keterbatasan pada anggaran untuk pemberian layanan rumah susun yang inklusif. Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu gender dalam penyusunan anggaran. 4. Belum ada regulasi khusus yang mewajibkan penyediaan APAR yang refill-nya terjadwal, dengan standar aksesibilitas untuk kelompok rentan. 5. SOP atau kebijakan khusus terkait pelayanan berbasis gender di rusunawa dalam konteks mitigasi kebakaran belum tersedia, sehingga implementasi PUG belum optimal. | 1. Belum semua SDM UPTD Rumah Susun memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender. 2. Belum adanya data terkait jumlah berapa keseluruhan jiwa penduduk di Rusunawa Kota Surabaya, data yang tersedia hanya data pemegang perjanjian. Data ini penting untuk memetakan kebutuhan pada fasilitas layak anak, fasilitas untuk disabilitas, lanjut usia dan perempuan di usia produktif. 3. Keterbatasan pada anggaran untuk pemberian layanan rumah susun yang inklusif. Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya isu gender dalam penyusunan anggaran. 4. Belum ada regulasi khusus yang mewajibkan penyediaan APAR yang refill-nya terjadwal, dengan standar aksesibilitas untuk kelompok rentan. 5. SOP atau kebijakan khusus terkait pelayanan berbasis gender di rusunawa dalam konteks mitigasi kebakaran belum tersedia, sehingga implementasi PUG belum optimal | Menyediakan fasilitas keselamatan hunian yang responsif gender melalui pengadaan dan penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di titik strategis setiap blok rusunawa, guna melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas dalam situasi darurat kebakaran | koordinasi internal UPTD Rumah Susun terkait konsep Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender, dengan fokus Tahun 2026 adalah Belanja Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 2. Mengajukan usulan dana belanja APAR (kode 5.1.02.01.001.00009) serta refill rutin, dengan justifikasi bahwa keberadaan APAR adalah kebutuhan mendasar untuk keselamatan penghuni rusun. 3. Menyediakan dan menempatkan APAR di titik strategis (koridor, dekat tangga darurat, area parkir), dengan label/tanda yang jelas dan mudah diakses, terutama oleh perempuan dan anak. 4. Melakukan sosialisasi kepada penghuni rusun tentang penggunaan APAR, dengan pendekatan inklusif (contoh simulasi evakuasi yang melibatkan ibu-ibu dan anak-anak). 5. Melakukan pemantauan rutin atas kondisi APAR (fungsi, isi, dan masa kadaluarsa), serta memastikan refill berjalan sesuai jadwal. 6. Memberikan pendampingan pada petugas pengelola rusun untuk memahami konsep PUG dalam konteks mitigasi bencana, sehingga pengelolaan APAR tidak dipandang sebagai teknis semata, tapi juga bagian dari perlindungan kelompok rentan. | Kondisi Saat Ini: 1. Banyak APAR di rusunawa yang sudah kadaluarsa dan belum dilakukan refill secara rutin. 2. Belum ada sosialisasi menyeluruh kepada penghuni Rusunawa terkait pentingnya keberadaan dan penggunaan APAR sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak. Kondisi yang Diharapkan: 1. Tersedianya APAR yang layak dan terawat di setiap blok rusunawa, ditempatkan di titik strategis agar mudah dijangkau oleh seluruh penghuni, termasuk kelompok rentan. 2. Telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga penghuni Rusunawa mengenai pentingnya fungsi APAR dan tata cara penggunaannya, sehingga tercipta kesadaran bersama akan pentingnya keselamatan hunian yang responsif gender. |
Indikator Aktifitas:
1. Jumlah rusunawa yang telah tersedia APAR layak dan aktif di setiap blok. 2. Jumlah sosialisasi/imbauan yang dilakukan kepada penghuni terkait penggunaan APAR sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Pemanfaatan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus sebanyak 109 Dokumen
Indikator Kegiatan:
keterisian rumah susun sederhana sewa sebanyak 100%
Outcome Program:
Persentase rumah susun yang dimanfaatkan tepat sasaran sebanyak 100%
Impact:
Mewujudkan tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan pemanfaatan rumah susun |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lilik Arijanto, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |