| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
Kegiatan:
Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai kesetiakawanan sosial Masyarakat
Sasaran Sub Kegiatan:
Penerima Manfaat dengan Kriteria : a. Penduduk Kota Surabaya; b. Memiliki pendapatan keluarga dibawah UMK, dengan memprioritaskan untuk keluarga miskin dan pra miskin; dan c. Belum pernah mendapat bantuan perbaikan rutilahu, kecuali untuk korban bencana. |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
Data Umum:
Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2026 adalah 2240 Unit
Pengajuan usulan calon penerima manfaat Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang termuat dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 7 Tahun 2024
Besaran anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 89.581.794.035,00 dengan detail anggaran perbaikan rutilahu per unit sebesar Rp. 35.000.000,00
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 168 orang terdiri dari :
- Laki - laki : 147 personil (87,5 persen)
- Perempuan : 21 personil (12,5 persen)
|
Akses:
Kurang adanya akses bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan usulan calon penerima manfaat perbaikan rutilahu karena akses informasi telah di publikasikan melalui media sosial serta kelurahan
Partisipasi:
Seluruh Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat turut berpartisipasi dalam pengajuan usulan bantuan perbaikan Rutilahu dan pelaksanaan sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha sesuai ketentuan yang berlaku
Kontrol:
- Proporsi tugas antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha berdasarkan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh pimpinan - Penerimaan dan penetapan Penerima Manfaat Perbaikan Rutilahu berdasarkan kriteria dan persyaratan di Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2024 yang diverifikasi oleh Kelurahan
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha adalah Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan dengan kriteria dan syarat sesuai Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 |
Terbatasnya jumlah personel pada PD dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar kawasan dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, menyebabkan koordinasi dan monitoring bersama Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) belum dapat berjalan optimal. | 1. Kurang optimalnya kompetensi KTPR dalam bidang teknis dan administrasi mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni belum berjalan maksimal. 2. Kurang memadainya keterampilan tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang) menjadi kendala dalam pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni. 3. Kontrol Penetapan penerima manfaat berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan hasil verifikasi dari Kelurahan. 4. Masih adanya ketidaksesuaian hasil verifikasi dokumen usulan yang telah dilakukan oleh Kelurahan | Terlaksananya Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan yang ternasuk dalam kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 1. Melakukan Pemetaan Ulang/ Re-Distribusi Personil sesuai dengan sebaran usulan permohonan agar pendampingan, monitoring dan koordinasi lebih optimal 2. Pengecekan kembali berkas usulan calon penerima manfaat Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang telah diverifikasi oleh Kelurahan sesuai dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tukang dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 4. Pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 5. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni | 1. Capaian Pekerjaan Perbaikan Rutilahu - Tahun 2022 : 978 Unit - Tahun 2023 : 3129 Unit - Tahun 2024 : 1678 Unit 2. Target pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025 adalah sebanyak 1000 unit 3. Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang akan dilaksanakan Tahun 2025 sebanyak 2069 Unit Permohonan |
Indikator Aktifitas:
1. Personil atau SDM terdistribusi secara adil dan merata sesuai dengan sebaran Pekerjaan Perbaikan Rutilahu yang akan dilaksanakan. 2. Terlaksananya kesesuaian Berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang diverifikasi oleh Kelurahan berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 3. Terlaksananya Penyelenggaraan Pelatihan Tukang dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 4. Terlaksananya pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 5. Terlaksananya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki tercapai 1190 Unit Rumah
Indikator Kegiatan:
Jumlah rumah layak huni yang dilakukan pembangunan, perbaikan, dan/atau rehabilitasi tercapai 1200 lokasi
Outcome Program:
a. Persentase Penyediaan Rumah Layak Huni : 100 % b. Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni : 100 %
Impact:
Meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lilik Arijanto, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |