Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan:
Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Sebagai upaya mitigasi dan pengendalian kualitas lingkungan hidup yang meliputi kualitas air badan air, udara, air tanah, air laut, dan pesisir dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian efektivitas kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diamanatkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sasaran Sub Kegiatan:
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 122, yang menyatakan bahwa: Menteri atau Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air dengan cara manual dan otomatis secara terus-menerus; Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Status Mutu Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa untuk melestarikan fungsi air, khususnya air badan air, perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta kabupaten/kota berkewajiban melaporkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, yang salah satunya adalah Indeks Kualitas Air sebagai target Indikator Tujuan dan Program pada Monev TSPK Kota Surabaya; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respons terhadap Perubahan Lingkungan Hidup, di mana kabupaten/kota berkewajiban melaporkan capaian IKLH dan respons terhadap perubahan lingkungan. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi: Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan hidup meliputi air laut, udara ambien, air badan air, air tanah, tanah, deposisi hujan asam, dan stok/persediaan karbon; Melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup untuk sumber non-institusi/sumber pencemaran yang tidak diketahui asalnya; Melaksanakan pemantauan bahan perusak ozon.
Data Umum:
Kegiatan teknis untuk memperoleh data mutu lingkungan hidup yang akurat dan terukur melalui pengambilan sampel pada media air, udara, dan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai standar dan metode pengujian yang berlaku guna mengetahui kondisi kualitas lingkungan, mendeteksi potensi pencemaran, serta menjadi dasar penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan evaluasi efektivitas pengendalian pencemaran di wilayah Kota Surabaya.
.
.
.
.
Akses:
Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
Pengaruh kondisi alam dan cuaca, seperti hujan dan pasang surut air laut, yang dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan pengambilan sampel serta hasil uji kualitas lingkungan hidup pada media air badan air, air laut, dan udara ambien. Belum optimalnya tindak lanjut atas saran dan masukan narasumber akademisi di bidang lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan dan pengendalian pencemaran air, yang berdampak pada belum terpenuhinya sarana dan prasarana pengendalian kualitas air sesuai tugas OPD serta hasil koordinasi lapangan dan penjabaran dalam Strategi Sanitasi Kota Surabaya (SSK) Tahun 2022–2026. Uji Kualitas Lingkungan Hidup yang diilaksanakan pada tahun Pengambilan sampel dan monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu Air Badan Air, Air Laut, TCLP, dan Udara Ambien. Analisis hasil monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu Air Badan Air, Air Laut, TCLP, dan Udara Ambien. Pembuatan rekomendasi atas hasil analisis monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu Air Badan Air, Air Laut, dan Udara Ambien. 1. Nilai IKLH tahun 2025 = 61,82 poin, terdiri dari : - nilai Indeks Kualitas Air (IKA) = 65,41 - nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) = 71,22 - nilai Indeks Kualitas Lahan (IKL) = 38,29 2. Pengujian parameter kualitas lingkungan tahun 2025 terdiri dari : - pengujian air badan air 163 sampel - pengujian udara ambien passive sampler 8 sampel - pengujian air laut 24 sampel - pengujian TCLP 9 sampel
Indikator Aktifitas:
Jumlah pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilaksanakan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilaksanakan 1 Paket
Indikator Kegiatan:
Jumlah lokasi yang dimonitoring kualitas lingkungannya 76 Lokasi
Outcome Program:
Pelaksanaan Uji Air Laut, Uji Air Badan AIr, Uji Passive Sampler, dan Uji TCLP dilakukan tiap bulan, sementara output paket disesuaikan dengan jadwal rilis dokumen.
Impact:
Data hasil pengujian laboratorium menjadi dasar utama dalam penilaian mutu air, udara, dan tanah, sehingga kualitas hasil pemantauan lingkungan hidup tidak hanya bersifat indikatif, tetapi berbasis hasil uji teknis.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg