| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI)
Kegiatan:
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati|367
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya Kota Surabaya sebagai kota yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, indah, cantik serta nyaman untuk warga Kota Surabaya. Selain itu, memastikan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati serta elemen pendukung ruang publik perkotaan terkelola dan terpelihara dengan baik agar dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas estetika kota.
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 10 Ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan rencana teknis pengembangan ruang terbuka hijau dan dekorasi kota; Pelaksanaan inventarisasi data/informasi ruang terbuka hijau; Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan ruang terbuka hijau; Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan dekorasi kota.
Data Umum:
Kegiatan yang meliputi pembangunan, pemasangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana serta prasarana pendukung keanekaragaman hayati dan ruang publik perkotaan. Kegiatan ini mencakup fasilitas taman dan jalur hijau, dekorasi kota seperti air mancur, lampu hias, ornamen, monumen, letter sign, serta fasilitas umum taman lainnya yang berfungsi mendukung kelestarian lingkungan, estetika kota, dan kenyamanan masyarakat di Kota Surabaya.
.
.
.
.
|
Akses:
Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) belum memanfaatkan kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat |
Keterbatasan kapasitas dan jumlah SDM pengelola, khususnya dalam pengawasan teknis dan pemeliharaan fasilitas. | Cuaca dan risiko bencana ataupun keadaan kahar yang tak terduga. Tindakan vandalisme atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, yang dapat mempercepat kerusakan fasilitas dan meningkatkan kebutuhan perbaikan. Gangguan dari aktivitas pihak ketiga, seperti pekerjaan utilitas, proyek pembangunan, atau kegiatan lain di sekitar lokasi sarana prasarana, yang dapat memengaruhi kondisi dan keberlanjutan fasilitas. | Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola pada tahun t | Meliputi pembuatan, pemasangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan sarana serta prasarana keanekaragaman hayati dan dekorasi kota, yang mencakup air mancur, lampu hias, ornamen dekorasi, monumen, letter sign, serta fasilitas umum taman lainnya di wilayah Kota Surabaya. | 1. Data semesta (proporsi luas RTH Kota Surabaya sesuai perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia) = 20,32% luas wilayah Kota Surabaya 2. Luas RTH yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota pada tahun 2025 = 275,88 Ha, terdiri dari : - taman kota (39 taman) = 60,60 Ha - taman aktif (141 taman) = 9,64 Ha - jalur hijau dan taman pasif = 205,64 Ha 3. Jumlah satgas taman tahun 2025 = 1141 orang 4. Jumlah CSR RTH tahun 2025 = 12 CSR |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola 125 Unit
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola 125 Unit
Indikator Kegiatan:
Jumlah Lokasi taman dan jalur hijau yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota 470 Lokasi
Outcome Program:
Persentase luas RTH perkotaan publik yang disediakan dari luas wilayah Kota Surabaya sesuai perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (RTH yang menjadi kewenangan DLH untuk dikelola meliputi taman, makam, jalur hijau) 20,32 %
Impact:
Keberlanjutan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi secara optimal, aman digunakan, dan tidak mengalami kerusakan yang dapat menurunkan fungsi lingkungan maupun estetika kota. Menjaga konsistensi penataan ruang, keselarasan desain, dan identitas visual Kota Surabaya agar tetap tertata, menarik, dan representatif sebagai kota besar yang berwawasan lingkungan. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |