| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
Kegiatan:
Penyimpanan sementara Limbah B3
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pemenuhan Rincian Teknis Penyimpanan sementara Limbah B3 untuk di integrasikan dengan persetujuan lingkungan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memfasilitasi pemenuhan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 agar selaras dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang diajukan melalui sistem OSS. Membantu penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi kewajiban pengajuan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memastikan kesesuaian teknis pengelolaan Limbah B3. Mendukung kelancaran proses perizinan berusaha di tingkat Kota Surabaya dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup.
Sasaran Sub Kegiatan:
Kegiatan usaha yang menghasilkan Limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku |
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan rincian: Pasal 285 Ayat (1): "Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3;" Pasal 296 Ayat (1) Huruf a: "Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 wajib memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup;" Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Data Umum:
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya, dan wajib memenuhi standar dan/atau rincian teknis penyimpanan Limbah B3 serta persyaratan lingkungan hidup. Penghasil Limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan, termasuk instansi pemerintah yang menghasilkan Limbah B3, menyusun rincian teknis penyimpanan Limbah B3 secara mandiri yang termuat dalam dokumen lingkungan. Arahan Rincian Teknis dimaksud sekurang-kurangnya memuat: a. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan. b. Dokumen yang menjelaskan tempat penyimpanan Limbah B3. c. Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3 sesuai standar dan/atau rincian teknis penyimpanan Limbah B3. Arahan Rincian Teknis tersebut diperlukan untuk pemenuhan kewajiban persetujuan lingkungan. Dalam hal ini, pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat mengajukan permohonan Arahan Rincian Teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
.
.
.
.
|
Akses:
Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) memanfaatkan kegiatan Penyimpanan sementara Limbah B3
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) |
Perubahan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berdampak pada pembagian kewenangan pengajuan dan penerbitan Arahan Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh penghasil sesuai tingkat kewenangan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Perubahan ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pemohon dalam menentukan mekanisme dan otoritas pengajuan permohonan. | Belum terintegrasinya proses pengajuan Arahan Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 dalam sistem SSW Alfa, sehingga permohonan masih dilakukan secara manual. Kondisi ini berpengaruh terhadap kemudahan penelusuran riwayat permohonan, efektivitas pengelolaan dokumen, serta ketepatan waktu penyelesaian berkas permohonan. | Jumlah rincian teknis dan standar teknis yang dinilai dan yang diterbitkan | Meliputi bimbingan teknis dan fasilitasi permohonan Arahan Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh penghasil Limbah B3 kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan ini mencakup penerimaan dan pemrosesan permohonan rincian teknis yang masuk melalui sistem perizinan, pelaksanaan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan perizinan, serta verifikasi teknis yang meliputi klarifikasi dokumen, peninjauan lapangan untuk mencocokkan kondisi eksisting dengan dokumen permohonan, dan analisis teknis secara swakelola. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan standar dan persyaratan lingkungan hidup sebagai bagian dari integrasi persetujuan lingkungan melalui sistem Online Single Submission (OSS). | Jumlah Perizinan Penyimpanan Limbah B3 diterbitkan: - 2024 = 273 Rincian/Standar Teknis - 2025 = 304 Rincian/Standar Teknis |
Indikator Aktifitas:
Jumlah kegiatan usaha yang memiliki izin penyimpanan limbah B3 (Rincian/Standar Teknis) tahun 2026 350 Kegiatan Usaha
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Rincian Teknis untuk di Integrasikan dengan persetujuan lingkungan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) 350 Dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diproses 275 berkas
Outcome Program:
Jumlah Fasilitasi Pemenuhan Rincian Teknis untuk di Integrasikan dengan persetujuan lingkungan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) 350 Dokumen
Impact:
Fasilitasi ini diperlukan untuk menjamin penyimpanan Limbah B3 dilakukan sesuai standar teknis, mendukung kelancaran persetujuan lingkungan melalui OSS, serta mencegah risiko pencemaran dan gangguan kesehatan lingkungan. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |