Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Kegiatan:
Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan:
Penanganan sampah melalui pengangkutan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya penanganan sampah melalui proses pengangkutan secara optimal, terjadwal, dan berkelanjutan guna memastikan sampah dari TPS, TPS3R, PDU, dan Superdepo ke TPA dapat tertangani seluruhnya, sehingga mencegah penumpukan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan persampahan di Kota Surabaya.
Sasaran Sub Kegiatan:
Sasaran Sub Kegiatan : Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, khususnya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2), Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi: Pelaksanaan pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian serta pengangkutan sampah; Pelaksanaan pemberian bantuan teknis bidang pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian serta bidang operasional pengangkutan sampah dan alat berat kepada kecamatan, kelurahan, dan kelompok masyarakat; Pelaksanaan penyusunan kebijakan mengenai operasional pengangkutan sampah; Pelaksanaan penyusunan rencana operasional pengangkutan sampah; Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan alat angkut dan alat berat. Pertimbangan teknis Pengangkutan sampah merupakan tahapan penting dalam memastikan sampah dari sumber dan tempat penampungan sementara dapat tertangani secara rutin dan tepat waktu. Keterlambatan atau ketidakteraturan pengangkutan sampah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Data Umum:
Kegiatan operasional yang meliputi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) oleh Dinas maupun rekanan, serta pengangkutan hasil pengurangan sampah dari kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan di TPS3R, PDU, dan Superdepo. Kegiatan ini juga mencakup operasional pemeliharaan alat berat, pemberian honorarium kepada tenaga operasional, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung termasuk bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjamin kelancaran, keberlanjutan, dan keandalan layanan pengangkutan sampah di Kota Surabaya.
.
.
.
.
Akses:
Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pengelolaan Sampah
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Faktor Internal: Kerusakan kendaraan operasional seperti dump truck, pick up, dan compactor yang dapat menurunkan kapasitas dan efektivitas pengangkutan sampah. Keterbatasan atau tidak tersedianya anggaran pendukung, yang dapat memengaruhi kelancaran operasional pengangkutan, pemeliharaan kendaraan, dan penyediaan sarana pendukung lainnya. Faktor Eksternal: Keterlambatan pasokan BBM jenis solar dari pihak penyedia, yang dapat menghambat operasional kendaraan pengangkut sampah. Terjadinya bencana alam atau kondisi darurat yang menyebabkan terputusnya akses menuju TPA. Adanya kendaraan parkir di tepi jalan pada saat proses penyapuan dan pengangkutan sampah, sehingga menghambat kelancaran operasional di lapangan. Jumlah Sampah yang Diangkut ke TPA Benowo pada tahun Meliputi kegiatan operasional pengangkutan sampah dari TPS yang dilaksanakan oleh dinas maupun rekanan, serta pengangkutan hasil pengurangan sampah dari kegiatan pemilahan sampah organik dan anorganik yang berasal dari TPS3R, PDU, dan Superdepo ke TPA. Ruang lingkup kegiatan ini juga mencakup operasional pemeliharaan alat berat, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan pengangkut sampah, penyediaan sarana dan prasarana pendukung termasuk BBM, serta pemberian honorarium bagi tenaga operasional untuk menjamin kelancaran dan keberlanjutan layanan pengangkutan sampah. 1. Data semesta (jumlah rumah tangga tahun 2025) = 1.001.940 KK 2. Jumlah sampah yang tertangani melalui proses pengangkutan dari 191 TPS di 31 kecamatan tahun 2025 = 520.631,52 Ton 3. Jumlah total armada pengangkut sampah yang dimiliki tahun 2025 = 143 unit, terdiri dari : - Armroll = 37 unit - Dump truck = 28 unit - Compactor = 78 unit 4. Jumlah BBM yang dibutuhkan untuk pengangkutan sampah tahun 2025 : - Dexlite = 277.580 liter - Pertamax = 112.004 liter - Solar = 2.589.481 liter
Indikator Aktifitas:
Jumlah rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah tahun 2030 1.001.940 Rumah Tangga
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah sampah yang tertangani melalui proses pengangkutan 568047 Ton
Indikator Kegiatan:
Jumlah jenis kegiatan penanganan sampah yang dilakukan 2 jenis
Outcome Program:
Hasil timbangan pengangkutan dari TPS ke TPA, serta pengangkutan sampah dari saluran dan pedestrian. Khusus untuk alokasi bulan Desember, pengangkutan akan menyesuaikan tren sampah sepanjang tahun dan sampah terolah di TPA Benowo, untuk nantinya dapat dilakukan perubahan pada saat PAK.
Impact:
..
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg