Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
TRANSFORMASI SURABAYA MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS, DAN BERKELANJUTAN
Misi:
Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
Kegiatan:
Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan:
Penanganan sampah melalui pengumpulan sampah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tercapainya pelayanan kebersihan melalui kegiatan pembersihan jalan dan jalur pedestrian, serta terwujudnya pengawasan dan pengendalian kebersihan sampah pada saluran primer, sekunder, tersier, dan rumah pompa di lima wilayah Kota Surabaya yang meliputi wilayah Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan, sehingga saluran tetap bersih dari sampah dan berfungsi optimal dalam mendukung kebersihan lingkungan dan pengendalian genangan.
Sasaran Sub Kegiatan:
Sasaran Sub Kegiatan : Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Masyarakat Kota Surabaya
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, khususnya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya pada Pasal 9 Ayat (2), Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi: Pelaksanaan penyusunan kebijakan mengenai pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian; Pelaksanaan penyusunan rencana pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian; Pelaksanaan pembersihan jalan, saluran, dan pedestrian serta pengangkutan sampah; Pelaksanaan pengawasan terhadap penataan pengelolaan sampah dan kebersihan; Pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana kebersihan saluran. Pertimbangan teknis Pengumpulan sampah yang tidak baik berpotensi menyebabkan penumpukan sampah di lingkungan permukiman dan fasilitas umum. Penanganan sampah melalui pengumpulan merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat.
Data Umum:
Kegiatan operasional yang meliputi pembersihan jalan, jalur pedestrian, serta saluran, sebagai upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Kegiatan ini didukung oleh tenaga operasional yang diberikan honorarium sesuai ketentuan, serta dilengkapi dengan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional guna menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan. Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional juga dilakukan untuk memastikan kegiatan pengumpulan sampah dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan di Kota Surabaya.
.
.
.
.
Akses:
Belum Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di 31 Kecamatan,153 Kelurahan
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable)
Faktor Internal: Kerusakan kendaraan operasional, seperti motor roda tiga, dump truck, pick up, dan compactor, yang dapat menurunkan kapasitas dan kecepatan pelayanan kebersihan. Keterbatasan atau tidak tersedianya anggaran pendukung, yang berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan operasional, pemeliharaan sarana, dan dukungan tenaga kebersihan. Faktor Eksternal: Bertambahnya jumlah rumah pompa yang dibangun, sehingga meningkatkan kebutuhan tenaga penyarangan dan beban operasional pengelolaan kebersihan di saluran. Kondisi cuaca ekstrem, seperti angin berhembus sangat kencang pada saat proses penyapuan dan pembersihan, yang dapat menghambat efektivitas kegiatan di lapangan. Adanya kendaraan parkir di tepi jalan pada saat proses penyapuan dan pembersihan, sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan kegiatan pengumpulan sampah. (Luas pengumpulan sampah terlayani(luas permukiman) / Luas Kota) x 100% Meliputi kegiatan operasional pembersihan jalan, jalur pedestrian, dan saluran sebagai bagian dari pelayanan kebersihan kota. Ruang lingkup kegiatan ini juga mencakup pemberian honorarium kepada tenaga operasional, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kelancaran dan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan pengumpulan sampah di Kota Surabaya. 1. Data semesta (jumlah rumah tangga tahun 2025) = 1.001.940 KK 2. Jumlah satgas tahun 2025 = 1743 orang, terdiri dari : - Penyapuan 1413 orang - Patroli Rayon 76 orang - patroli Pengendali 34 orang - Patroli saluran 58 orang - Touring saluran 69 orang - Patroli pedestrian 19 orang - Patroli pembersihan toilet 8 orang - Dorkas R3 rayon 66 orang 3. Terjaganya kebersihan di: - saluran 450 lokasi - jalan + pedestrian 489 lokasi
Indikator Aktifitas:
Jumlah rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah tahun 2030 1.001.940 Rumah Tangga
Indikator Sub Kegiatan:
Persentase luas layanan pengumpulan sampah 85 Persentase
Indikator Kegiatan:
Jumlah jenis kegiatan penanganan sampah yang dilakukan 2 jenis
Outcome Program:
Pengumpulan sampah di TPS pada wilayah permukiman.
Impact:
.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg