| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya menuju Kota Dunia yang Maju Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
1. Mengakselerasi transformasi pengembangan sektor ekonomi unggulan 2. Mempercepat transformasi penciptaan SDM unggul dan berkarakter 3. Mempercepat transformasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi 4. Memantapkan ketahanan daerah melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan 5. Harmonisasi sosial masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Kelurahan Kertajaya)
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menyediakan fasilitas fisik yang mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pelayanan publik masyarakat di tingkat kelurahan. Sarpras ini bukan hanya “bangunan”, tetapi instrumen untuk memperkuat pemberdayaan, meningkatkan kualitas hidup, serta menunjang tata kelola wilayah
Sasaran Sub Kegiatan:
Hasil langsung (output) yang ingin dicapai dari pelaksanaan pembangunan fisik di tingkat kelurahan, sesuai kebutuhan masyarakat |
Dasar Hukum:
1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur 5. Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya. 7 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Data Umum:
1. Batas Wilayah Utara Kelurahan Airlangga 2. Batas Wilayah Selatan Kelurahan Baratajaya 3. Batas Wilayah Timur Kelurahan Manyar Sabrangan 4. Batas Wilayah Barat Kelurahan Pucangsewu
Tempat usaha/perbelanjaan ±194 unit.
Ada 14 lembaga pendidikan (sekolah/PAUD/PAUD/SPS)
Pemerintahan (kantor kelurahan) 1 kantor utama
Fasilitas peribadatan sebanyak sekitar 25 unit
|
Akses:
Semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, lansia, disabilitas, anak-anak) dapat memanfaatkan fasilitas, Tidak ada kelompok yang terpinggirkan dalam penggunaan sarpras.
Partisipasi:
Warga hadir dan memberi usulan dalam forum Musrenbang Kelurahan, rembug warga, atau pertemuan RT/RW, Masyarakat ikut memantau progres pembangunan, kualitas material, dan ketepatan waktu, Swakelola/padat karya: masyarakat ikut terlibat langsung sebagai tenaga kerja.
Kontrol:
1. Kontrol oleh Pemerintah Kelurahan meliputi Memastikan pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang, Memantau kualitas teknis dan kesesuaian dengan spesifikasi, Menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.
Manfaat:
1. Meningkatkan Kualitas Hidup Warga meliputi Jalan lingkungan yang baik → akses lebih mudah, cepat, dan aman, Drainase memadai → mengurangi banjir dan genangan, Taman dan ruang publik → tempat rekreasi, olahraga, interaksi sosial. 2. Mendukung Pelayanan Publik meliputi Balai RW/kelurahan → pusat kegiatan masyarakat, rapat, dan pelayanan administrasi, Posyandu/Poliklinik kelurahan → pelayanan kesehatan lebih dekat dan terjangkau, Sarana pendidikan nonformal (PAUD, taman baca) → mendukung pendidikan warga. 3. Menciptakan Lingkungan Sehat & Aman meliputi Sarana air bersih, MCK, TPS → menjaga kebersihan lingkungan, Penerangan jalan umum (PJU) → meningkatkan keamanan dan mengurangi kriminalitas, Ruang terbuka hijau → meningkatkan kualitas udara dan mengurangi polusi. |
1. Keterbatasan Anggaran meliputi Dana kelurahan terbatas sehingga tidak semua usulan sarpras bisa direalisasikan, Prioritas lebih condong ke wilayah tertentu, menimbulkan ketimpangan antar-RT/RW. 2. Partisipasi Masyarakat yang Tidak Merata meliputi Warga tertentu aktif dalam Musrenbang, sementara kelompok lain pasif atau kurang terlibat, Kelompok rentan (perempuan, disabilitas, lansia) sering kurang terwakili 3. Pengelolaan & Pemeliharaan Sarpras yang Tidak Merata seperti Ada sarpras yang terawat baik karena dukungan warga, ada juga yang terbengkalai | Sebab kesenjangan eksternal pembangunan sarpras kelurahan muncul dari kebijakan pemerintah yang tidak merata, ketimpangan infrastruktur antarwilayah, perbedaan dukungan eksternal, kondisi sosial-ekonomi berbeda, hingga intervensi politik. | Reformulasi tujuan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan adalah penyusunan ulang tujuan agar lebih relevan, adil, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh Membangun jalan lingkungan yang ramah pejalan kaki, aksesibel bagi disabilitas, dan terintegrasi dengan drainase untuk mengurangi banjir, Membangun balai kelurahan multifungsi sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial budaya, Membangun sarana sanitasi yang sehat, ramah lingkungan, serta mudah dipelihara masyarakat. | 1. Musrenbang Kelurahan & survey lapangan 2. Pembangunan sistem drainase yang bagus untuk penanganan genangan 3. Pembangunan jalan yang memadai untuk akses mobilitas warga | 1. Kondisi Infrastruktur Eksisting 2. Data Sosial Ekonomi 3. Data Pelayanan Publik 4. Profil Wilayah |
Indikator Aktifitas:
Indikator aktivitas pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran proses pelaksanaan (input, proses, output sementara) untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, partisipatif, dan sesuai spesifikasi
Indikator Sub Kegiatan:
Indikator subkegiatan pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran output spesifik tiap jenis sarpras (jalan, drainase, balai, posyandu, taman, MCK, TPS), yang digunakan untuk memastikan keberhasilan pembangunan secara nyata dan bermanfaat bagi masyarakat
Indikator Kegiatan:
Indikator subkegiatan pembangunan sarpras kelurahan adalah ukuran output spesifik tiap jenis sarpras (jalan, drainase, balai, posyandu, taman, MCK, TPS), yang digunakan untuk memastikan keberhasilan pembangunan secara nyata dan bermanfaat bagi masyarakat
Outcome Program:
Aksesibilitas meningkat, Lingkungan sehat, Layanan sosial meningkat, Partisipasi warga meningkat, Ekonomi lokal berkembang.
Impact:
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Penguatan Ketahanan Sosial & Budaya, Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup, Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kelurahan, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Lokal. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Gubeng Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |