| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Kelurahan Jajartunggal Melayani Masyarakat Menuju Aman dan Sejahtera
Misi:
1. Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat; 2. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat dan kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Memperkuat kegiatan ekonomi kerakyatan 4. Membangun sarana dan prasarana publik dan pemukiman serta kelestarian lingkungan; 5. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; 6. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Jajartunggal
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jajartunggal
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah saraba dan Prasarana Kelurahan yang terbangun unutk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Sasaran Sub Kegiatan:
Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Jajartunggal |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah 3. Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 5. Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Data Umum:
Pembangunan sarana dan prasarana dilakukan karena membutuhkan akses jalan serta drainase yang baik dan layak
Jumlah Penduduk Kota Surabaya L: 1.472.817 org P:1.498.135 org
Jumlah Penduduk Kecamatan Wiyung Kota Surabaya L: 36.554 org P:36.759 org
Jumlah Penduduk Kelurahan Jajartunggal L: 5.761 org P: 5.954 org Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Jajartunggal diperlukan sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari
Frekuensi banjir yang sering terjadi di musim hujan Jumlah RT tahun 2025 : L : 23 P : 3 Jumlah RW tahun 2025 : L : 6 P : 0 Jumlah keluarga miskin di Kelurahan Jajartunggal 50 Kepala Keluarga Laki-laki dan 3 Kepala Keluarga Perempuan Jumlah Pokmas di Kelurahan Jajartunggal : Pokmas Pembangunan : 4 kelompok L : 10 P ; 2 Permasalahan terkait Pembangunan : Adanya keinginan Masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak dan memadai Terbatasnya anggaran pemerintah untuk mengakomodasi semua pembangunan sarana dan prasarana di masyarakat
|
Akses:
Pokmas dan Masyarakat dapat mengakses data anggaran dan renaca kegiatan Pembangunan di Kelurahan.
Partisipasi:
Pokmas dan Masyarakat memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di Kelurahan
Kontrol:
Pokmas dan Masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan
Manfaat:
Perempuan juga menerima mafaat terkait pembangunan fisik pencegahan banjir (gorong-gorong, box culvert, drainase, pengerukan saluran) |
Belum optimalnya perencanaan tahun 2025 dalam program pembangunan sehingga dilaksanakan tahun 2026 | Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di Masyarakat Rendahnya edukasi yang diberikan oleh pengurus RT/RW ke masyarakat | Memberdayakan pokmas untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Jajartunggal agar Masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan pembangunan di Kelurahan | Pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana | Kelurahan dapat melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana dan dikerjakan oleh Pokmas pada tahun 2026 |
Indikator Aktifitas:
Pemberdayaan Pokmas di Kelurahan Jajartunggal
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 Lokasi dalam 1 tahun
Indikator Kegiatan:
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas
Outcome Program:
Jumlah Pokmas yang melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana Indikator Kegiatan : Jumlah Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana di Wilayah Kelurahan Jajartunggal yang dilakukan oleh Pokmas Indikator Program : Terlaksananya kegiaatan Pembangunan sarana dan prasarana di Wilayah Kelurahan Jajartunggal Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perempuan diringankan bebannya) SDGs 11 (ketahanan kota)
Impact:
sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari dan ekonomi meningkat |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Wiyung Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Budiono, S.Pd, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |