| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
“Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”.
Misi:
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional 2. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya 3. Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik 5. Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN (SARPRAS KELURAHAN SONOKWIJENAN)
Sub Kegiatan:
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal
Sasaran Sub Kegiatan:
Warga di wilayah Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal |
Dasar Hukum:
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan adalah pembangunan fisik dengan konstruksi sederhana di lingkup kelurahan dengan berpedoman pada hasil
Jumlah Penduduk di Kelurahan Sonokwijenan Tahun 2026 :
Total : 7743 jiwa
L: 3886 jiwa P: 4161 jiwa
*Sumber data dari cekinwarga (2026)
Jumlah Ketua LPMK Tahun 2026:
L : 1 orang P : 0 orang
Jumlah Ketua RW Tahun 2026:
L : 5 orang P : 1 orang
Jumlah Ketua RT Tahun 2026:
L : 30 orang P : 6 orang
*Sumber data dari Basis Data (2026)
Jumlah Ormas Th 2025 Kel. Sonokwijenan :
a. Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 4 orang P : 78 orang
b. Tim KTPR : L : 3 orang P : 1 orang
|
Akses:
Tidak semua pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan dapat terealisasi
Partisipasi:
-
Kontrol:
-
Manfaat:
- |
- | - | - | 1. Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah. 2. Mengadakan muskel. 3. Koordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal dll) | Hasil pendataan tahun 2025 |
Indikator Aktifitas:
Pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal
Indikator Sub Kegiatan:
-
Indikator Kegiatan:
Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun)
Outcome Program:
Terlaksananya fasilitasi Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan
Impact:
Terlaksananya fasilitasi Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dwi Anggara Widya Sukma, SSTPNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |