| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Ujung
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Ujung
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Ujung
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah Berorientasi Layanan dan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Yang Efektif dan Inovatif
Sasaran Sub Kegiatan:
- Untuk meningkatkan wilayah yang aman, kondusif dan nyaman - Meningkatkan kinerja ketua Lembaga LPMK, RW dan RT dalam melaksanakan kegiatan |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah c. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Propinsi dalam Pembangunan Propinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
Data Umum:
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan yaitu meningkatkan kualitas kinerja pada lembaga masyarakat dan warga masyarakat sekitar kelurahan
Jumlah Penduduk Kelurahan Ujung
L = 18.596
P = 17.997 orang
Jumlah KK di Kelurahan Ujung Th. 2025 = 11.825 KK
Jumlah Ketua RW th. 2026
L = 14 orang
P = 0 orang
Kondisi Balai RW Th 2026
Baik = 13
Rusak ringan = 1
Jumlah Ormas Th 2026 Kelurahan Ujung :
a. Kader Surabaya Hebat (KSH)
L = 4 orang
P = 221 orang
b. Tim KTPR / Pokmas :
L = 2 orang
P = 2 orang
c. Forum Anak :
L = 9 orang
P = 6 orang
|
Akses:
Tidak semua warga memiliki akses tersebut dan untuk usulan dalam musbangkel tersebut bisa melalui Ketua RW masing-masing di wilayah tersebut
Partisipasi:
Semua kelompok ormas / pokmas dan lembaga berpartisipasi memberikan usulan untuk kebutuhan yang digunakan untuk meningkatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan khususnya untuk anak-anak, laki-laki dan perempuan
Kontrol:
Ketua Lembaga RW memberikan usulan tersebut kepada kelurahan dan kelurahan mengevaluasi dan mengkontrol usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan secara prioritas dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah tersebut
Manfaat:
- Ketua Lembaga RW bisa menentukan dan dapat mengetahui secara langsung kebutuhan dalam skala prioritas - Dapat meningkatkan kinerja ketua Lembaga RW dalam meningkatkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah tersebut |
Belum optimalnya perencanaan tahun anggaran 2026 terkait untuk meningkatkan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat | Penyedian yang memenuhi kriteria masing-masing pengadaan terbatas | Mengembangkan dan meningkatkan potensi pokmas/ormas untuk mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan pengadaan beserta seluruh kelengkapannya guna meningkatkan sumber daya masyarakat di sekitarnya yang berupa Pemasangan dan Pengadaan CCTV, Biaya Operasional Balai RW serta Biaya Operasional Ketua LPMK, RW dan RT | 1. Pemasangan dan Pengadaan CCTV 2. Biaya Operasional Ketua LPMK, RW dan RT 3. Biaya Operasional Balai RW | 1. Pada tahun 2025, ada Pengadaan Printer 2. Pada tahun 2025, ada pengadaan Biaya Operasional Ketua LPMK, RW dan RT 3. Pada tahun 2025, ada Pengadaan Biaya Operasional Balai RW |
Indikator Aktifitas:
Terlaksananya Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan ormas terdiri dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat
Indikator Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan
Outcome Program:
Mengembangkan dan Meningkatkan Potensi SDM yang ada Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada
Impact:
1.702.964.018 |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Semampir Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Yunus, S.STP, M.A.PNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |