| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju Kota dunia yang maju harmonis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Transformasi Birokrasi yang bersih,Dinamis, dan tangkas berbasis Gigital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Tambak Osowilangun
Sub Kegiatan:
Program PemberdayaanMasyarakat Desa dan Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yangvalid di wilayah Kelurahan Tambak Osowilangun
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah diwilayah Kelurahan Tambak Osowilangun |
Dasar Hukum:
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tetang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan
Data Umum:
UMKM adalah istilah dalamdunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu, rumatangga atau badan usaha ukuran kecil
Jumlah penduduk di Kelurahan Tambak Osowilangun\ 3.809 jiwa terdiri dari :
L : 1.893 jiwa
P :1.916 jiwa
JumlahUMKM yangada di wilayahKelurahan Tambak Osowilangunsesuai dengan pendataan 201 UMKM terdiri dari :
L : 56
P :145
UMKM yang aktif :120 UMKM
L : 35 orang
P : 85 orang
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon IV :
L : 2 orang
P : 3 orang
|
Akses:
Adanya kemudahan akses bagi Warga baik laki-laki maupun perempuan untuk mengurus proses perijinan dengan OPD terkait
Partisipasi:
Tingginnya peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan
Kontrol:
Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh Lurah melalui Kasi kesra dan perekonomian dan staf Kelurahan Tambak Osowilangun
Manfaat:
- Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Tambak Osowilangun |
- Kurangnya personil/petugas Kelurahan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM | - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Minimnya pemahaman pelaku UMKMdalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha | Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kelurahan Tambak Osowilangun | - Melaksanakan pendataan survey/ wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasidengan OPDTerkait (Dinas Koperasi) | - Hasil pendataan tahun 2025 kepada UMKM 120 orang - Meningkatkan sosialisasi tentan perijinan sistem berusaha secara berkelanjutan |
Indikator Aktifitas:
- Pendataan survey terhadap pelaku usaha UMKM pada tahun 2026 ditargetkan 120 orang - Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha -Pada tahun 2026 koordinasi dengan PD tentang rencana yang akan dilaksanakan
Indikator Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambak Osowilangun
Indikator Kegiatan:
Laporan hasil survey dibuat minimal setahun 2 kali
Outcome Program:
Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat
Impact:
Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Benowo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Denny Christupel Tupamahu, AP, S.H, SE, M.Si, M.H, M.PsiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |