| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
1. Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan 2. Mempercepat Transformasi Penciptaan SDM Unggul dan Berkarakter 3. Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi 4. Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan 5. Harmonisasi Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan PerundangUndangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdaya Saing
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, perangkat terkait, dan Kepolisian untuk penegakan peraturan, ketertiban masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
Dasar Hukum:
1. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
Data Umum:
PNS Kecamatan Kenjeran 2026 : L : 12 P : 6
PPPK Penuh Waktu Kecamatan Kenjeran 2026 :
L : 1
P : 0
PPPK Paruh Waktu Kecamatan Kenjeran 2026 :
L : 16
P : 6
Tenaga Orang Hari Kecamatan Kenjeran 2026 :
L : 3
P : 0
Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan 202 6 :
L : 5
P : 1
|
Akses:
Perempuan, terutama petugas wanita atau stakeholder perempuan, memiliki akses terbatas dalam proses koordinasi karena jadwal kegiatan, lokasi, dan informasi yang kurang ramah gender
Partisipasi:
Partisipasi perempuan dalam forum koordinasi atau kegiatan sinergi masih rendah akibat stereotip peran gender dan beban kerja domestik atau profesional yang berbeda
Kontrol:
Perempuan kurang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan pada koordinasi/sinergi antar perangkat daerah dan kepolisian, sehingga suara dan perspektif gender belum optimal terwakili
Manfaat:
Manfaat hasil koordinasi dan sinergi belum sepenuhnya inklusif gender; kebijakan dan keputusan yang dihasilkan lebih banyak memprioritaskan perspektif laki -laki atau umum tanpa mempertimbangkan dampak khusus bagi perempuan |
- Struktur organisasi internal perangkat daerah dan kepolisian masih minim representasi perempuan di posisi pengambil keputusan - Kapasitas SDM internal terkait perspektif gender terbatas dan belum ada pelatihan atau guideline yang mendorong sensitivitas gender -Keterbatasan koordinasi internal antar unit yang sudah ada sehingga mempersulit penyusunan kebijakan inklusif gender | - Lingkungan sosial dan budaya eksternal yang menempatkan perempuan pada peran subordinat sehingga partisipasi aktif perempuan kurang didorong - Kebijakan atau regulasi yang belum sepenuhnya mengintegrasikan perspektif gender dalam mekanisme koordinasi dan penegakan peraturan - Akses informasi dan teknologi yang terbatas bagi kelompok perempuan di luar perangkat daerah atau kepolisian - Kurangnya mekanisme partisipasi publik yang memperhatikan kesetaraan gender dalam proses koordinasi/sinergi lintas instansi | Meningkatkan partisipasi dan representasi perempuan dalam koordinasi/sinergi antar perangkat daerah dan kepolisian, sehingga pengambilan keputusan, kebijakan, dan hasil koordinasi menjadi lebih inklusif, efektif, dan mempertimbangkan dampak gender secara setara | 1. Menyelenggarakan forum koordinasi yang menjamin keterlibatan perempuan di semua jenjang 2. Memberikan pelatihan dan sosialisasi internal bagi SDM perangkat daerah dan kepolisian terkait perspektif gender dalam penegakan peraturan 3. Menyusun pedoman dan mekanisme koordinasi yang ramah gender, termasuk jadwal, lokasi, dan metode yang memungkinkan partisipasi perempuan 4. Mendorong pemantauan partisipasi dan manfaat koordinasi/sinergi secara terpilah gender 5. Mengintegrasikan perspektif gender dalam penyusunan kebijakan dan keputusan hasil koordinasi lintas instansi. | Pejabat Pelaksana Sub Kegiatan 2026 : L : 5 P : 1 |
Indikator Aktifitas:
1. Forum Koordinasi Terjadwal 2. Pelatihan dan Sosialisasi Gender 3. Penyusunan Pedoman Koordinasi Ramah Gender 4. Monitoring dan Evaluasi Terpilah Gender 5. Pelaporan dan Rekomendasi Kebijakan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Indikator Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan
Outcome Program:
Persentase pelaksanaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan atau SOP
Impact:
Terwujudnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan kepolisian yang inklusif gender, dengan meningkatnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan dan manfaat kebijakan yang dirasakan secara setara oleh laki -laki dan perempuan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Yuri Widarko, SHNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |