| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
MISI 1 :Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan MISI 2 :Mempercepat Transformasi Penciptaan SDM Unggul dan Berkarakter MISI 3 :Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi MISI 4 :Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan MISI 5 :Harmonisasi Sosial Masyarakat untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan partisipasi Jumlah Lembaga Kemasyarakatan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Sasaran Sub Kegiatan:
LPMK, RW, RT, Karang Taruna, Kader Surabaya Hebat, Forum Anak. PKK |
Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah b. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan c. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Data Umum:
Persiapan Musbangkel (menganalisis Potensi dan permasalahan wilayah serta menentukan inovasi wilayah)
Pelaksanaan Musbangkel Minimal 2 kali (Desember untuk Tahun rencana dan juli untuk perubahan anggaran)
Evaluasi terhadap inovasi wilayah yang telah dilaksanakan /ditindaklanjuti
Jumlah Kelurahan : 8 Kelurahan
Jumlah Peserta yang mengikuti Musbangkel :
234 Orang
Terdiri dari :
L : 134
P: 100
Lembaga Kemasyarakatan :
LPMK : 8
L : 8
P : -
RT : 663
L : 591
P : 72
RW : 78
L : 72
P : 6
|
Akses:
Akses untuk pelaksanaan kegiatan ini dibuka seluas-luasnya bagi Masyarakat untuk ikut serta dalam Pembangunan melalui kegiatan Musbangkel
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Partisipan yang hadir dalam kegiatan Musbangkel datang berdasarkan undangan
Manfaat:
Dengan mengikuti kegiatan ini maka aspirasi dari perempuan dan kaum minoritas dapat tersalurkan |
-Sarana & Prasarana yang belum mendukung -Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan Pemberdayaan Kelurahan | -Belum banyak terlibatnya perempuan dalam musbangkel -Masih sedikitnya Ketua Lembaga kemasyarakatan yang bergender Perempuan | Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan | 1.Sosialisasi terkait inovasi yang ada dikelurahan 2. Musyawarah pembangunan dikelurahan | Berdasarkan kegiatan Tahun 2023, kegiatan Musbangkel ini dilaksanakan di 8 kelurahan dengan dihadiri oleh 234 Orang Terdiri dari : L : 134 P: 100 |
Indikator Aktifitas:
o Terselenggaranya Musrenbang Kelurahan yang pertama pada bulan Juli 2025 membahas terkait perubahan anggaran. o Terselenggaranya Musrenbang kelurahan yang kedua pada bulan Desember 2025 membahas terkait usulan untuk tahun rencana berikutnya.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan : 6 Lembaga Kemasyarakatan
Indikator Kegiatan:
Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi : 8 Kelurahan
Outcome Program:
Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas yang dapat direalisasikan oleh OPD terkait
Impact:
Meningkatkan persentase usulan musrenbang kelurahan yang dipertimbangkan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Yudi Eko Handono S.IP, M.IPNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |