Gender Analysis Pathway
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan
Kegiatan:
Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur
Sasaran Sub Kegiatan:
Ketersedian Lahan Strategis untuk Layanan Publik
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
Data Umum:
Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanahuntuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dilaksanakan untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur
Sasaran dari sub kegiatan ini adalah memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur
Target jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 1 Dokumen
Anggaran pada sub kegiatan ini untuk membiayai proses perolehan tanah untuk menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan non infrastruktur yang dibiayai adalah pada tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
Akses:
Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait Pengadaan tanah dan/atau bangunan di Kota Surabaya serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikuti konsultasi publik atau sosialisasi pengadaan tanah non infrastruktur
Partisipasi:
Proporsi jumlah pegawai yang terlibat dalam proses Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berjumlah 7 orang yang terdiri dari : - Pria = 5 orang - Wanita = 2 orang Proporsi jumlah peserta yang mengikuti Kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 40 orang dengan rincian sebagai berikut : - Pria = 20 orang - Wanita = 20 orang
Kontrol:
Kehadiran dari setiap pelaksanaan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam proses Pengadaan Tanah dan/atau bangunan Kota Surabaya serta masyarakat baik pria maupun wanita
Manfaat:
Tersedianya tanah dan/atau bangunan yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan
Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam perencanaan kota 1. Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan melihat isu responsif gender. 2. Melibatkan masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam proses konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengawasan Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur 1. Pelaksanaan asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan. 2. Jumlah penduduk Kota Surabaya sebagai penerima manfaat : - Jumlah penduduk laki-laki = 1.473.517 - Jumlah penduduk perempuan = 1.499.284
Indikator Aktifitas:
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan. 2. Terwujudnya kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah lokasi pengadaan/pembelian tanah dan/atau bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Outcome Program:
Presentase Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Diselesaikan Tepat Waktu
Impact:
Untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg