| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
Sasaran Sub Kegiatan:
Rehabilitasi jalan dan saluran serta Balai RW di wilayah Kelurahan Kalirungkut |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Kelurahan Kalirungkut L: 11.157 orang P: 11.385 orang
Jumlah KK di Kel. Kalirungkut Th 2025 :
7.569 KK
Ketersediaan Balai RW 2025 :
Ada : 14 RW
Jumlah Ketua RW 2025
L : 14 orang
P : 1 orang
Jumlah Ketua RT 2025
L : 79 orang
P : 7 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi jalan dan saluran serta balai RW yang ada
Partisipasi:
Penanganan genangan,perbaikan jalan bagi warga serta balai RW
Kontrol:
Rehabilitasi jalan serta pembuatan U-Ditch serta balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran di Kelurahan
Manfaat:
- Penunjang aktifitas masyarakat - Penangan genangan di wilayah Kelurahan - Penunjang kualitas pelayanan |
1. Kurangnya Sumber Daya dalam perbaikan jalan 2. Keterbatasan ketersediaan anggaran untuk pemasangan U-Ditch 3. Keterbatasan anggaran untuk perbaikan Balai RW | 1. Kurangnya pemahaman fungsi dan spesifikasi untuk revitalisasi jalan 2. Koordinasi dengan pihak terkait untuk merencanakan pemasangan U-Ditch 3. Kondisi balai RW yang perlu adanya perbaikan | 1. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan perbaikan jalan yang sudah mengalami kerusakan agar dapat dimanfaatkan kembali 2. Mengatasi genangan dengan pembuatan saluran dengan memasang U-Ditch agar alur air dapt segera menuju hilir 3. Perbaikan balai RW dengan tujuan menambah pelayanan bagi warga | a. Perencanaan rehabilitasi jalan dengan pemasangan paving baru b. Pemasangan U-Ditch untuk mengurangi dampak genangan c. Perbaikan dinding , lantai dan atap balai RW | • Penentuan penyedia dan anggaran untuk rehabilitasi jalan • Penentuan penyedia dan anggaran pemasangan U-Ditch • Penentuan pekerjaan renovasi dan anggaran balai RW |
Indikator Aktifitas:
• Penetapan Penyedia pekerjaan melakukan Rehabilitasi jalan • Penetapan penyedia kegiatan pemasangan U-Ditch • Penetapan penyedia kegiatan perbaikan balai
Indikator Sub Kegiatan:
• Terbangunnya jalan paving baru penunjang kegiatan di wilayah kelurahan • Terbangunnya U-Ditch mengatasi genangan • Perbaikan balai RW
Indikator Kegiatan:
• Adanya jalan dengan Paving baru • Pemasangan U-Ditch • Adanya kegiatan perbaikan balai RW
Outcome Program:
• Terbangunnya jalan paving baru penunjang kegiatan di wilayah kelurahan • Terbangunnya U-Ditch mengatasi genangan • Perbaikan balai RW
Impact:
1. Jalan menjadi lebih baik 2. Teratasinya genangan yang ada 3. Tempat pelayanan menjadi lebih baik |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Rungkut Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Maskur, SH, M.H.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |