| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kalirungkut
Sub Kegiatan:
Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat di RT dan RW di wilayah Kelurahan
Sasaran Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di RT dan RW di wilayah Kelurahan |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Kalirungkut L: 11.157 orang P: 11.385 orang Jumlah KK di Kel. Kalirungkut Th 2025 : 7.569 KK
Ketersediaan Balai RW 2025 :
Ada : 14 RW
Jumlah Ketua RW 2025
L : 14 orang
P : 1 orang
Jumlah Ketua RT 2025
L : 79 orang
P : 7 orang
Jumlah Ormas Th 2025 Kel. Kalirungkut :
Kader Surabaya Hebat (KSH) : 245
L : 4 orang
P: 241 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses memberikan pemenuhan Fasilitas balai RW dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat
Partisipasi:
- Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan - Pengetasan keluarga pra miskin dan miskin diwilayah Kelurahan
Kontrol:
Pemenuhan kebutuhan balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan serta mempunyai akses terkait penyediaan lapangan pekerjaan
Manfaat:
Pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan masyarakat pada Balai RW serta peningkatan perekonomian warga |
- Kurangnya sarana dan prasarana serta kondisi gedung balai RW serta yang terbatas - Karena terbatasnya dana di balai RW - Kondisi ekonomi warga yang masih banyak terdapat sebagai pragamis | • Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RT • Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. • Keinginan warga untuk peningkatan perekonomian warga dengan informasi lapangan pekerjaan | - Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana Balai RW untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - Peningkatan Pelayanan - Serta peningkatan pendapatan warga dengan menciptakan lapangan pekerjaan | - Pemenuhan biaya lembaga dan operasional RT dan RW - Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal. - Fasilitasi bantuan modal usaha | - Biaya operasional lembaga - Sosialisasi /pelatihan standart pelayanan - Peningkatan pendapatan keluarga |
Indikator Aktifitas:
Tercapainya Pogram Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Indikator Sub Kegiatan:
1. Pemberian biaya operasional lembaga LPMK, RW, RT, Balai RT Pemberian biaya operasional lembaga LPMK, RW, RT, Balai RT 2. Peningkatan kualitas pelayanan 3. Penyediaan tempat usaha dan permodalan
Indikator Kegiatan:
1. Adanya anggaran bagi lembaga LPMK, RW, RT 2. Sosialisasi/pelatihan standart pelayanan 3. Penurunan jumlah data pramiskin di wilayah kelurahan
Outcome Program:
- Penunjang kegiatan Lembaga LPMK, RW, RT - Kepuasan pelayanan kepada masyarakat meningkat - Pengurangan data warga pramiskin di wilayah kelurahan
Impact:
1. Terpenuhinya biaya operasional lembaga 2. Pelayanan lebih baik 3. peningkatan ekonomi warga |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Rungkut Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Maskur, SH, M.H.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |