| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Pemberdayaan Kelurahan Putat Gede)
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.
Sasaran Sub Kegiatan:
LPMK, RT, RW dan masyarakat di wilayah kelurahan |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah c. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Propinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pusat Informasi Sahabat Perempuan (Prisma) Kartini Kota Surabaya
Data Umum:
Kelurahan Putat Gede merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal yang masuk dalam wilayah Surabaya Barat. Pada tahun 2025, jumlah penduduk Kelurahan Putat Gede 7.455 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 3.702 jiwa dan jumlah penduduk perempuan sebanyak 3.753 jiwa. Kelurahan Putat Gede terdiri dari 4 RW dan 18 RT, sedangkan Pokmas di Kelurahan Putat Gede diantaranya TP PKK, Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu, Karang Taruna, Forum Anak, KTPR dan KSH.
Jumlah Penduduk Kelurahan Putat Gede L: 3.702 orang, P: 3.753 orang
Jumlah Ketua RW 2025 L : 3 orang, P : 1 orang
Jumlah Ormas Th 2025 Kel. Putat Gede : a. Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 1 orang, P : 59 orang ; b. Tim KTPR : L : 2 orang, P : 2 orang ; c. Forum Anak : L : 3 orang, P : 5 orang
Sarpras Kesehatan : 1, Sarpras Pendidikan Formal : 2, Sarpras Olahraga : 1
|
Akses:
Balai RW merupakan salah satu prasarana dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
Partisipasi:
Ketua RW membantu memberikan usulan kebutuhan untuk di wilayah RW/RT
Kontrol:
Ketua RW dapat memfilter usulan kebutuhan dari tiap RT
Manfaat:
Terfasilitasinya sarana dan prasarana di balai RW dan lingkungan wilayah RW |
Keterbatasan anggaran dana kelurahan dalam mengakomodir usulan dari para RW | Usulan dari para RW berupa sarana dan prasarana yang sebagian besar pemanfaatannya banyak digunakan oleh bapak-bapak dikarenakan pengurus RW/RT banyak yang laki-laki | Meningkatkan Keharmonisan dan Kerjasama antara Ketua RT/RW dengan Kelurahan agar Program-Program Pemerintah Kota Surabaya dapat tersampaikan dan termanfaatkan dengan baik | 1. Pemenuhan biaya operasinal ketua RT/RW dan LPMK ; 2. Pemenuhan kebutuhan listrik dan air dari operasional balai RW ; 3. Peningkatan keamanan di wilayah RW | 1. Pada tahun 2025 telah terpenuhi biaya operasional ketua RT/RW dan LPMK ; 2. Pada tahun 2025 telah terpenuhi kebutuhan listrik dan air dari operasional balai RW ; 3. Pada tahun 2025 ada peningkatan keamanan di wilayah RW |
Indikator Aktifitas:
1. Terpenuhinya biaya operasional ketua RT/RW dan LPMK ; 2. Terpenuhinya kebutuhan listrik dan air dari operasional balai RW ; 3. Adanya peningkatnya keamanan di wilayah RW
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Indikator Kegiatan:
Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya
Outcome Program:
Terlaksananya fasilitasi Pemberdayaan Masyarakan di Kelurahan
Impact:
Terlaksananya fasilitasi Pemberdayaan Masyarakan di Kelurahan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dwi Anggara Widya Sukma, SSTPNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |