| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Pelaksanaan Kebijakan dan Kesejahteraan Rakyat
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual
Sasaran Sub Kegiatan:
Modin Perawat Jenazah, marbot dan Hafidz di 31 kecamatan yang merupakan warga Surabaya di buktikan dengan kepemilikan KK Surabaya |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikoya Nomor 14 Tahun 2022 tentang pemberian Biaya Jasa Pelayanan/ honorarium bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya;
Data Umum:
Pemerintah Kota Surabaya memberikan apresisasi kepada para modin di Surabaya dengan memberikan Biaya Operasional Perawat Jenazah sebesar Rp. 800.000 setiap bulannya
Para Penghafal Alquran (hafidz) di Surabaya juga diberikan penghargaan atas prestasinya dengan memberikan Biaya Operasional Penghafal Alquran (Hafidz) sebesar Rp. 800.000 setiap bulannya.
Pemerintah Surabaya juga memberikan apresiasi kepada perawat tempat ibadah (Marbot) meliputi Mushollah, gereja, wihara dan pura, dengan memberikan Biaya Operasional Marbot sebesar Rp. 400.000
Jumlah Modin saat ini adalah 2.276
L : 1.101 (48,37 %)
P : 1.175
(51,63 %)
Jumlah Hafidz saat ini adalah 293
L: 154 (52,56 %)
P: 139 (47,44 %)
Jumlah Marbot saat ini adalah 1.596
L: 1.400 (88 %)
P: 196 (12 %)
|
Akses:
Penerima BOP Modin Perawat Jenazah, Hafidz dan Marbot dibatasi dengan kuota Anggaran dari APBD Kota Surabaya Sesuai ketentuan pemberi Fasilitasi BOP Modin Perawat Jenazah yaitu Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, di setiap RW di Kelurahan se Kota Surabaya terdapat 2 Modin Perawat Jenazah, yaitu laki-laki an Perempuan.
Partisipasi:
Penerima BOP Modin Perawat Jenazah, Hafidz dan Marbot adalah mereka yang ber KTP kan Surabaya.
Kontrol:
Pendaftaran penerima BOP Modin, Hafid dan Marbot melalui kecamatan.
Manfaat:
Memberikan kesejahteraan kepada para penerima BOP Modin Perawat Jenazah, Penghafal Alquran (Hafidz) an Penjaga Tempat Ibadah (Marbot) |
Penerima BOP Modin, Hafidz dan Marbot terbatas karena menyesuaikan pagu anggaran di Tahun 2026 | Penerima BOP Modin yang menyebar di seluruh wilayah kelurahan tidak merata kerena keterbatasan beberapa wilayah lingkup RW untuk keberadaan Modin Perawat Jenazah. Sehingga modin perawat jenazah di suatu RW harus memberikan jasa pelayanan di RW yang belum ada Modin Perawat Jenazah. Jumlah Hafidz penerima BOP Hafidz ditentukan dari hasil seleksi Hafidz dengan menyesuaikan pagu anggaran Tahun 2024. Penerima BOP Marbot tidak seluruh tempat ibadah di Kota Surabaya. Karena ada beberapa syarat dan ketentuan untuk tempat ibadah yang bisa menerima BOP Marbot. | Peningkatan koordinasi dalam Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual melalui pemberiam honorarium kepada Modin Perawat Jenazah, Hafidz (Penghafal Al quran) dan Marbot (Penjaga Rumah Ibadah) | 1. Fasilitasi pembinaan pemahaman tugas dan fungsi Modin Perawat Jenazah melalui kegiatan pelatihan modin se Kota Surabaya yang akan mendapatkan sertifikat sebagai dasar pemberian Insentif dari APBD sebesar Rp. 800.000,00 2.Fasilitasi untuk seleksi hafidz untuk memberikan sertifikasi hafidz sebagai dasar pemberian Insentif dari APBD sebesar Rp. 800.000,00 3. Fasilitasi Pemberian BOP Marbot sesuai syarat dan ketentuan dari Pemerintah Kota Surabaya dari APBD sebesar Rp. 400.000,00 | Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikoya Nomor 14 Tahun 2022 tentang pemberian Biaya Jasa Pelayanan/ honorarium bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya; |
Indikator Aktifitas:
Terealisasikannya Kegiatan Pemberian BOP Modin Perawat Jenazah, Hafidz dan Marbot yang pelaksanaannya menyesuaikan tahun Anggaran berjalan.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual
Indikator Kegiatan:
Terealisasinya Pelaksanaan Kebijakan dan Kesejahteraan Rakyat
Outcome Program:
Terealisasinya Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Impact:
Peningkatan kesejahteraan bagi modin, hafidz dan marbot |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Arief BoediartoNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |